April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Diungkap di Kediri, Begini Modus Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja

3 min read
Gelar perkara perdagangan orang ke Kamboja di Kanim Kediri pada 3 Januari 2023 (Foto Istimewa)

Gelar perkara perdagangan orang ke Kamboja di Kanim Kediri pada 3 Januari 2023 (Foto Istimewa)

KEDIRI – Kantor Imigrasi Kediri Ungkap Modus Pengiriman Pekerja Migran Non Prosedural ke Kamboja. Sebelumnya Penyidik Pegawai negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kediri telah menetapkan seorang Warga Negara Indonesia berinisial REP sebagai tersangka.

REP ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya mengajak 6 orang pemohon paspor bekerja di Thailand dan dijanjikan sebagai customer service di sebuah perusahaan game online dengan gaji sebesar Rp 4.500.000,- sampai dengan Rp 7.000.000,- per bulan. Keenam pemohon paspor tersebut kemudian menerima tawaran pekerjaan tersebut dan dibantu untuk pembuatan paspor serta pemberangkatan oleh REP dengan membayar sejumlah uang.

“Berdasarkan pemeriksaan penyidik, perempuan berusia 26 tahun tersebut diketahui membantu mendaftarkan antrian online M-Paspor di Kantor Imigrasi Kediri, menyiapkan dokumen persyaratan. Selain itu, untuk meyakinkan petugas, REP juga menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB), hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas bahwa seakan-akan keenam pemohon paspor tersebut memiliki usaha dan mampu melakukan perjalanan wisata ke luar negeri”, ungkap Junaedi, Kabid Intelijen dan Penindakan, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Selasa (03/01/2023) di Aula Ir. Sutami, Kantor Imigrasi Kediri.

Awal mula kejadian, petugas melakukan wawancara kepada keenam pemohon paspor tersebut, petugas menemukan kecurigaan bahwa keenam pemohon paspor tersebut akan bekerja di luar negeri secara non-prosedural dan sebetulnya mereka tidak memiliki usaha sebagaimana tertera pada Nomor Induk Berusaha.

Kemudian Kepala Sub Seksi Dokumen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kediri menyampaikan laporan dugaan pelanggaran keimigrasian tersebut. Selanjutnya dilakukan prapenyidikan (penyelidikan) dan dari hasil prapenyidikan didapatkan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan REP menjadi tersangka dan menaikkan kasus ke tahap penyidikan.

Pada tahap penyidikan tersangka mengakui bahwa dirinya memang membantu keenam pemohon paspor tersebut mendaftar antrian online M-Paspor, menyiapkan dokumen persyaratan, membuatkan Nomor Induk Berusaha dengan mengaku menghubungi seseorang melalui facebook untuk dibuatkan NIB, padahal mereka sebenarnya tidak memiliki usaha tersebut.

REP juga mengarahkan keenam pemohon paspor agar menyampaikan tujuan pembuatan paspor untuk wisata ke Thailand. Hal ini dilakukan agar memudahkan mereka untuk mendapatkan paspor.

Rencananya keenam pemohon paspor tersebut akan diberangkatkan dari Jakarta ke Thailand dengan pesawat, kemudian dari Thailand mereka melakukan perjalanan darat ke Poipet yaitu daerah di Kamboja yang dekat dengan perbatasan Thailand. Keenam pemohon paspor tersebut akan bekerja di Kamboja dengan bos yang mengaku sebagai Warga Negara Indonesia yang tinggal di Kamboja. Dengan memberangkatkan Warga Negara Indonesia ke Kamboja, tersangka mendapatkan kiriman sejumlah uang dari bosnya.

“Kejadian ini bukan yang pertama kali, sebelumnya tersangka REP juga telah membantu keberangkatan 5 orang Warga Negara Indonesia dengan inisial AIN, CBP, VW, ST, dan AP untuk bekerja di Kamboja”, tambah Junaedi.

Dari hasil penyidikan tindak pidana keimigrasian ini, penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya adalah berkas permohonan paspor 6 orang dengan inisial AF, DFM, MRZ, VYS, YAS dan YS, paspor Republik Indonesia atas nama tersangka REP, Handphone beserta 2 SIM Card milik tersangka, dan KTP milik tersangka.

Atas hal tersebut, penyidik mempersangkakan REP dengan dugaan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 Huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain diancam dengan acaman pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“Saya juga memberikan apresiasi kepada pegawai Kantor Imigrasi Kediri yang telah bekerja sesuai prosedur yang berlaku dan juga para penyidik yang berhasil mengungkap kasus ini. Upaya yang telah dilakukan ini taklepas dalam rangka pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural serta perlindungan WNI yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri,” pungkas Junaedi.

Sementara itu, Erdiansyah, Kepala Kantor Imigrasi selaku atasan Penyidik menambahkan bahwa berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri pada tanggal 20 Desember 2022 kemarin, oleh karena itu pada siang hari ini Penyidik Kantor Imigrasi Kediri selanjutnya akan menyerahkan tersangka REP dan barang bukti ke Penuntut Umum.[]

Advertisement
Advertisement