November 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Divonis Delapan Tahun Penjara Tidak Menerima, Majikan yang Nyetrum Paksa PMI Naik Banding ke Pengadilan Tinggi

1 min read

JAKARTA – Seorang majikan yang berlatar anggota parlamen sekaligus orang penting di sebuah partai politik di Malaysia menyatakan tidak menerima putusan hakim pengadilan tingkat pertama yang memvonis dirinya bersalah dan harus menjalani penjara selama 8 tahun lamanya.

Kemarin (05/09/2024) melalui kuasa hukumnya, terdakwa atas nama Paul Young mendaftarkan bandingnya di pengadilan Tinggi Perak Malaysia.

Informasi yang berhasil dihimpun ApakabarOnline melalui Koresponden di Malaysia menyebutkan, pengadilan tinggi telah menerima pendaftaran banding, dan telah menjadwalkan akan menggelar sidang pertama pada 23 Oktober 2024 nanti.

Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama pada 1 Maret 2024 kemarin telah memutus Paul terbukti bersalah melakukan setrum paksa terhadap seorang PMI berusia 23 tahun yang bekerja di rumahnya beberapa kali dan memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk memenjarakan Paul selama 8 tahun, mencambuk sebanyak 2 kali.

Namun Paul kekeh tidak mengaku bersalah, dan menyatakan bahwa apa yang dituduhkan terhadap dirinya merupakan bentuk politisasi dari lawan lawan politiknya. []

Advertisement
Advertisement