December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Dr. Ho : Seluruh Kedatangan PRT Asing Harus Ditangguhkan, Kumpul-Kumpul di Hari Minggu Harus Dilarang

2 min read

HONG KONG – Dinamika pandemi gelombang ketiga COVID-19 di Hong Kong masih terasa alunnya. Berbagai pihak berusaha menyampaikan gagasan terhadap upaya pencegahan dan penanganan yang telah, sedang dan akan dilakukan.

Seperti gagasan yang disampaikan oleh  Dr. Ho Pak-Leung dari Centre for Infection and Infectious Diseases, Universitas Hong Kong melalui sebuah siaran radio hari ini (06/08/2020).

Menyikapi temuan seorang PRT asal Indonesia yang positif COVID-19 dan pernah tinggal di sebuah boarding house agency kemarin, Ho mengingatkan, PRT asing asal Indonesia yang terinfeksi kemarin, tidak diketahui sumber penularannya.

Karena itulah, Ho menyampaikan saran kepada otoritas Hong Kong untuk menunda kedatangan PRT asing untuk menghindari resiko yang lebih berat.

Saran yang disampaikan Ho sama dengan saran dari Labour Departement beberapa waktu lalu terkait dengan kedatangan PRT asing dari negara asal. LD menyarankan untuk menunda mendatangkan PRT asing dari negara asal, menyarankan untuk memperpanjang kontrak PRT asing yang telah bekerja atau mencari PRT asing yang selesai kontrak namun masih berada di dalam wilayah Hong Kong.

Ho mengingatkan insiden pekerja migran di Singapura yang jumlahnya mencapai ribuan orang positif terinfeksi COVID-19. Mereka tinggal di asrama.

Sense of crisis dari peristiwa di SIngapura tersebut, menurut Ho di Hong Kong ada PRT Asing yang berkumpul dalam jumlah ribuan setiap hari Minggu.

Melihat fakta ini, Ho meminta Kepolisian Hong Kong untuk tegas melarang mereka berkumpul jika cara berkumpul mereka masih seperti sekarang ini, membahayakan dan tidak memperhatikan jarak fisik antar manusia.

Ho menyebut, ditengah-tengah ribuan PRT asing yang sedang berkumpul dengan jarak yang dekat, Polisi hanya mengibarkan bendera biru untuk memperingatkan mereka agar menjaga jarak saja. Semestinya, situasi saat ini sudah harus mengibarkan bendera biru untuk membubarkan mereka atau mengeluarkan kartu denda untuk mereka yang melanggar. []

Advertisement
Advertisement