Draf RUUnya Rampung, Indonesia Bakal Punya Undang Undang Kewarganegaraan Ganda
2 min read
JAKARTA – Pemerintah telah merampungkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan dalam RUU tersebut terdapat kebijakan pemberian kewarganegaraan ganda secara terbatas kepada para diaspora yang memiliki talenta tertentu.
“Tetapi, khusus untuk kebijakan ini tidak boleh diajukan oleh orang per orang. Nah, itu batasannya sudah sangat jelas,” ungkapnya, seperti dilansir Antara, dalam acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Dengan demikian, saat RUU tersebut disahkan, kementerian/lembaga membutuhkan, kata Supratman, menjadi pihak yang akan mengajukan pemberian kewarganegaraan ganda terbatas kepada pihak yang memiliki talenta tertentu, yang memang dibutuhkan pemerintah.
“Sekarang RUU-nya sudah di tangan Presiden. Dalam waktu dekat akan dibawa ke DPR untuk kami bahas bersama,” kata Supratman,
Ia menjelaskan pada prinsipnya RUU tersebut akan tetap menekankan bahwa Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal.
Namun, pemberian kewarganegaraan ganda hanya terbatas diberikan kepada anak hasil perkawinan campuran, sesuai dengan UU Kewarganegaraan yang lama, dan juga untuk para diaspora yang memiliki talenta.
Menkum menambahkan inisiatif pemberian kewarganegaraan ganda terbatas itu sudah dicetuskan Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan pengantar atau keterangan pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (29/08/2026).
Saat itu, Prabowo mengatakan Indonesia memiliki jutaan diaspora yang tersebar di berbagai negara.
Dikatakan bahwa sebagian di antaranya memiliki keahlian yang dibutuhkan Indonesia, antara lain ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, dan atlet.
Menurut dia, sebagian diaspora Indonesia telah berpindah kewarganegaraan karena berbagai alasan, seperti pengembangan karier global, kebutuhan keluarga, maupun pengabdian di luar negeri.
Oleh karena itu, Kepala Negara menyatakan Indonesia tidak perlu memaksa talenta terbaiknya memilih antara kesempatan berkarya di tingkat global dan ikatan dengan Tanah Air.
“Hari ini pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas, bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional,” ujarnya.
Prabowo menegaskan kebijakan tersebut akan dirancang secara selektif dan terukur. Calon penerima kewarganegaraan ganda juga akan melalui serangkaian tahapan, termasuk uji integritas.
Selain itu, pemerintah akan mengatur hak dan kewajiban secara jelas serta mempertimbangkan perlindungan terhadap keamanan dan kepentingan Indonesia.[]
