Dua Orang Nyonya Hong Kong Pemilik Toko dan Guest House Ditangkap Polisi
1 min read
HONG KONG – Dua orang mantan PRT asing yang karena menikah kemudian memiliki status permanent residence di Hong Kong harus berurusan dengan proses penegakan hukum setelah tertangkap basah memperkerjakan PRT asing diluar pekerjaan rumah tangga.
Dua Nyonya Hong Kong tersebut adalah pemilik toko dan pemilik guest house. Keduanya terjaring bersama dengan 6 orang pemberi kerja kepada pekerja ilegal lainnya kemarin (06/01/2026).
Selain menangkap 8 pemberi kerja, operasi tersebut juga berhasil menemukan 12 PRT asing yang diketahui melakukan pelanggaran ijin tinggal.
Ironisnya, 4 dari 12 PRT asing yang diketahui melanggar ijin tinggal berstatus terlalu betah tinggal di Hong Kong hingga saking betahnya mereka lupa kalau ijin tinggalnya telah kadaluwarsa alias overstay.
Sementara, 8 PRT asing lainnya mengantongi ijin tinggal sebagai seorang demostic helper, namun karena saking rajinnya bekerja, 10 PRT asing tersebut sampai mengerjakan pekerjaan diluar yang diijinkan oleh visa kerjanya.
Kini 12 PRT asing berikut 8 pemberi kerja tengah menjalani proses pendalaman, untuk selanjutnya akan dilakukan penuntutan ke pengadilan. []
