April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

eKTP dengan Paspor Berbeda Data, Muawanah Diadili dengan Tuduhan Identitas Ganda

1 min read

HONG KONG – Perbedaan data dalam eKTP dengan data Paspor sejatinya banyak dialami oleh pekerja migran Indonesia (PMI) di semua negara penempatan. Perbedaan tersebut tentu saja terjadi bukan tanpa sebab. Ada modifikasi data paspor agar tujuan bekerja ke luar negeri menjadi mudah, namun disisi lain mengorbankan data kependudukan yang sebenarnya.

Disaat pemerintah Indonesia menggalakkan kampanye satu data setiap satu warga negara, modifikasi data paspor menuai masalah bagi banyak pekerja migran Indonesia.

Salah satunya yang dialami oleh Muawannah, seorang pekerja migran yang bekerja di Hong Kong harus berurusan dengan pengadilan lantaran tertangkap tangan saat diperiksa aparat, ada eKTP dan paspor yang berbeda data. Padahal, eKTP di Hong Kong tidak berlaku lantaran kartu identitas tersebut merupakan kartu identitas kependudukan yang hanya berlaku didalam wilayah NKRI.

Namun meskipun demikian, temuan tersebut memunculkan kecurigaan terhadap keabsahan data yang digunakan Muawannah bekerja di Hong Kong. Pagi ini, Muawannah menjalani persidangan di pengadilan Sha Tin atas tuduhan kepemilikan identitas ganda.

Muawanah merupakan satu dari empat PMI Hong Kong lainnya yang hari ini berhadapan dengan meja persidangan. Tiga PMI lain menghadapi tuduhan overstay dan kejahatan pencurian.

Dua PMI yang dihadapkan ke pengadilan lantaran overstay adalah Sunarti dengan nomor kasus ESCC893/2018 dan Sriana dengan nomor kasus ESCC46/2019. Keduanya hari ini diadili di pengadilan Eastern Magistrates.

Sedangkan seorang PMI yang dituduh melakukan kejahatan pencurian, yaitu Diah Kurniawati dengan nomor kasus STCC1335/2019 hari ini menjalani persidangan di Pengadilan Sha Tin. []

Advertisement
Advertisement