October 1, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Embat Perhiasan Majikan Senilai HKD 40 Ribu, Seorang PRT Asing Dikandangkan

1 min read

HONG KONG – Seoang pekerja rumah tangga asing berusia 37 tahun yang belum diungkap jatidirinya harus berurusan dengan proses penegakan hukum setelah majikannya melaporkan ke Polisi terkait pencurian perhiasan.

Informasi yang berhasil dihimpun ApakabarOnline menyebutkan, majikanyang berdomisili di distrik Horta e Costa Makau tersebut pada pertengahan Agustus 2026 membuat laporan Polisi bahwa perhiasan miliknya yang dia simpan dalam laci di dalam kamar hilang.

Perhiasan tersebut berwujud berbagai jenis antara lain kalung, gelang, cincin, hingga liontin emas dengan total senilai HKD 40 ribu.

Setelah polisi melakukan olah kejadian perkara, beberapa surat gadai perhiasan berhasil ditemukan di kamar PRT asing yang bekerja di apartemen tersebut.

Hasil pendalaman, PRT asing tersebut mengakui telah mengambil barang-barang yang hilang, kemudian menggadaikannya dengan mendapatkan uang keseluruhan sebesar HKD 26.000.

Dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Makau kemarin (30/09/2026), terungkap bahwa pelaku mengambil barang perhiasan tersebut tidak dalam waktu satu kali. Melainkan sampai 4 kali, dan seluruhnya digadaikan.

Uang dari hasil menggadaikan dia unakan untuk bersenang senang dengan hiyang-hiyangannya sesama pekerja migran di Makau, dan sebagian besar dia kirimkan pulang ke kampung halaman untuk membeli sebidang lahan.

Hakim yang memimpin jalannya persidangan mengakhiri sidang dan menyatakan akan kembali melanjutkan perkara ini pada pertengahan Oktober depan. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply