December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Empat Mantan PMI Amalkan Ilmunya Untuk Menjadi Mucikari

3 min read

BOGOR – Pengalaman selama menjadi pekerja migran, tentu ada sisi-sisi yang bisa dikembangkan di kampung halaman. Kemampuan berbahasa dan pengetahuan akan latar negara penempatan, seringkali memiliki nilai jual untuk ditularkan secara profesional. Tak heran, mantan PMI Hong Kong, Taiwan, atau SIngapura secara profesional bekerja menjadi tenaga pengajar bahasa di PPTKIS.

Namun yang dilakoni empat PMI di Bogor kali ini justru sebaliknya. Pengalaman menjadi pekerja migran, mereka manfaatkan untuk menjalankan bisnin pelacuran. Kok bisa ?

Menghimpun informasi di sebuah tayangan televisi nasional, sebanyak empat orang mucikari dengan modus kawin kontrak di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dibekuk polisi. Mereka menawarkan praktik prostitusi itu kepada turis asal Timur Tengah.

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor berhasil mengungkap praktik prostitusi berkedok kawin kontrak di kawasan Puncak Bogor.

 

Rina, Alumni Wan Chai Yang Sukses Bermetamorfosa Menjadi Kontributor Media dan Pemilik Jasa Wisata

 

Hasilnya, 4 orang mucikari berhasil diamankan berikut 6 orang perempuan yang dijajakan untuk kawin kontrak.

Kapolres Bogor, AKBP M Joni mengatakan, terbongkarnya praktik tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat dan video viral wisata prostitusi di kawasan Puncak bermodus kawin kontrak.

“Dari situ kita rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor, hasilnya kita tangkap empat tersangka (mucikari) 2 laki-laki 2 perempuan” kata Joni, Senin 23 Desember 2019.

Kepada polisi, para mucikari mengaku menawarkan bisnis haram itu kepada para turis asal Timur Tengah yang sedang berkunjung ke kawasan Puncak.

“Biasanya ke turis asing Timur tengah dan kebetulan pelaku mantan TKI yang pernah berangkat ke sana. Yang bersangkutan mencari korban untuk dikawin kontrak, korbannya semua asal Sukabumi,” jelasnya.

Hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap praktik kawin kontrak di dua lokasi berbeda di wilayah Cibeuereum, Kecamatan Cisarua. Masing-masing lokasi terdapat dua orang mucikari yang terdiri dari laki-laki dan perempuan.

 

“Nemenin” Bule Di Bar Wan Chai, BJ Sampai Bisa Miliki Ratusan Ribu Dolar Di Rekeningnya

 

Tiap mucikari memiliki peran berbeda. Ada yang menawarkan, menjadi sopir, menjadi wali bodong, hingga penyedia perempuan-perempuan yang akan ditawarkan kawin kontrak.

Selain empat mucikari, polisi juga mengamankan pria asal Timur Tengah berinisial H. Dari mereka, polisi mendapat barang bukti uang tunai Rp7 juta hasil trasaksi, 2 unit mobil dan 11 unit handphone.

“Kita kenakan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 tahun 2007 Pasal 2 ancamanya di atas lima tahun penjara,” pungkas Joni.

Di tempat yang sama, Bupati Bogor Ade Yasin mengaku kawin kontrak ini sudah viral sejak 2016. Kondisi tersebut sangat meresahkan karena mencoreng wisata Kabupaten Bogor.

“Ini sudah sejak 2016, pelaku juga bukan cuma empat orang ini, di luar pasti masih banyak pelaku. Fenomenan ini harus terus diinvestigasi agar benar-benar hilang,” tegas Ade Yasin

 

Sapti, Alumni Wan Chai Yang Sukses Jadi Supplier Clothing

 

Tak hanya itu, politisi PPP ini meminta para kepala desa rajin mengecek lingkungannya untuk memastikan wilayahnya bebas dari prostutisusi berkedok apapun, termasuk kawin kontrak.

“Kita buat tim gabungan untuk membersihkan fenomena ini supaya puncak bersih dari wisata prostitusi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor KH. Mukri Aji mengaku kawin kontrak memang nyata adanya. Hal itu terbukti dari ditangkapnya mucikari di wilayah Puncak.

“Ke depan jangan sampai terjadi lagi, ini pelecehan terhadap hak asasi perempuan. Ini penyakit masyarakat yang dampaknya buruk sekali. Selain pelecehan seksual, anak juga jadi korban. Ini menjadi ancaman. Kawin kontrak itu haram,” tandasnya.[]

Advertisement
Advertisement