April 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Empat Orang Indonesia Dibekuk Imigrasi dan Polisi di Mong Kok

2 min read

HONG KONG – Departemen Imigrasi Hong Kong bekerjasama dengan Kepolisian Hong Kong terus gencar melakukan razia pekerja ilegal. Terkini, gelaran razia berhasil meringkus 17 orang pekerja asing dimana 4 diantaranya berstatus warga negara Indonesia.

Mengutip pemberitaan media lokal, 17 orang tersebut ditangkap di beberapa lokasi tempat hiburan di kawasan Mong Kok tadi malam (22/04/2021). 12 diantara mereka berposisi sebagai pekerja dan 5 diantaranya berposisi sebagai pemberi kerja.

19 orang yang ditangkap terdiri dari 7 warga China Daratan, seorang warga Pakistan, Seorang warga India, 4 warga Vietnam, dan 4 perempuan Indonesia.

Informasi yang diperoleh ApakabarOnline.com, 4 warga negara Indonesia tersebut  tiga diantaranya berstatus pemegang kartu paperan, sedangkan yang satunya pemegang visa domestic worker.

4 perempuan Indonesia tersebut ditangkap di tempat kerjanya di panti pijat plus dan di sebuah pusat hiburan karena menjajakan jasa menjadi teman plus.

Seluruh yang ditangkap akan diproses sesuai dengan bentuk dan tingkat pelanggaran masing-masing.

Sumber dari Imigrasi Hong Kong mengingatkan, pasal 38 AA Undang-Undang Keimigrasian Hong Kong mengatur seluruh imigran atau pendatang atau warga asing yang memegang kartu paperan dilarang melakukan aktifitas perniagaan, bekerja baik dibayar maupun tidak dibayar, maupun bergabung dalam sebuah bisnis apapun. Pelanggaran atas ketentuan tersebut akan diancam hukuman denda sebesar HKD 50 ribu dan penjara selama 3 tahun.

Sedangkan bagi orang yang memperkerjakan orang-orang yang tidak boleh bekerja baik karena pemegang kartu paperan maupun karena tidak sesuai dengan visa yang dipegang yang bersangkutan, akan dikenai sangsi hukuman selama 3 tahun dan denda sebesar HKD 350 ribu.

Dalam kesempatan tersebut, imigrasi mengingatkan dan menghimbau kepada seluruh imigran untuk tidak menyalahi aturan keimigrasian. Kepada pemegang kependudukan Hong Kong, turut pula diingatkan agar tidak memperkerjakan mereka yang tidak dapat bekerja karena status dan ijin tinggalnya. []

Advertisement
Advertisement