Empat PMI Jalani Sidang Karena Bertangan Panjang dan Menganiaya

HONG KONG – Empat orang pekerja migran Indonesia hari ini (17/04/2020) menjalani persidangan yang di gelar di Pengadilan West Kowloon dengan tuduhan bertangan panjang atau pencurian dan penganiayaan.
Data yang didapat ApakabarOnline.com dari Hong Kong Judiciary, keempat PMI tersebut masing-masing tiga orang dituduh melakukan pencurian dan seorang lagi dituduh melakukan penganiayaan.
Mereka yang diadili karena tuduhan melakukan pencurian adalah Eni Rosita, dengan nomor kasus WKCC790/2020, Alfa Yuliana dengan nomor kasus WKCC114/2020, dan Sulis Styowati dengan nomor kasus WKCC225/2020.
Sedangkan PMI yang dituduh melakukan penyerangan/penganiayaan adalah Endang Tati Juwaria dengan nomor kasus WKCC286/2020.
Semoga keempatnya dimudahkan dan dilancarkan proses persidangannya serta mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. []