Enam Penumpangnya Positif COVID-19, Batik Air Dilarang Melangit ke Pontianak
JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Barat menyatakan ditemukan enam penumpang Batik Air nomor penerbangan LD 6220 terkonfirmasi positif COVID-19 di Bandara Supadio Pontianak. Temuan itu berdasarkan hasil pemeriksaan tes PCR secara acak (random) terhadap kedatangan penumpang tanggal 15 Agustus 2020.
Kemudian tanggal 20 Agustus hasil tes usap dari para penumpang Batik Air itu ke luar dan dipastikan enam orang terkonfirmasi positif COVID-19.
“Sementara Batik Air mendapatkan larangan agar sementara tidak membawa penumpang atau larangan terbang ke Pontianak selama 14 hari terhitung tanggal 23 Agustus 2020. Sesuai arahan Gubernur Sutarmidji,” tutur Kepala Dinas Perhubungan Kalbar, Manto di Pontianak, melansir dari Antara, Sabtu (22/08/2020).
Adapun larangan membawa penumpang atau larangan terbang ke dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban pihak maskapai karena dinilai lalai dan membawa terbang penumpang yang terkonfirmasi positif COVID-19 di Bandara Supadio Pontianak.
“Setiap maskapai penerbangan yang kedapatan membawa masuk penumpang dari luar Kalbar dalam kondisi reaktif atau terkonfirmasi positif COVID-19 berdasarkan hasil tes cepat atau PCR di terminal kedatangan Bandara Supadio akan diberikan sanksi yang sama, yaitu penutupan sementara rute penerbangan dan maskapai tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kalbar dr Harisson menyatakan pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap penumpang lainnya dan akan dilakukan tes usap menyusul enam penumpang Batik Air terkonfirmasi positif COVID-19. Sehingga pihaknya pun juga kian menggencarkan pengecekan terhadap penumpang maskapai lainnya seperti Garuda, Lion Air, Batik Air dan Citilink.
“Untuk itu, kita minta agar maskapai benar-benar melakukan pengecekan terhadap setiap penumpang yang akan terbang menggunakan maskapainya, jangan sampai membawa penumpang yang terkonfirmasi positif COVID-19 ke Kalbar,” ucapnya.
Untuk diketahui, terdapat 30 orang dari penumpang maskapai penerbangan Batik Air yang dilakukan tes acak dan hasilnya enam orang atau sekitar 20 persen dari sampel acak tersebut terkonfirmasi positif COVID-19. Bagi Air pun diberi sanksi larangan membawa penumpang atau larangan terbang di Bandara Supadio Pontianak.[]