December 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Erlinda, PRT Asing yang Menampar Anak Majikan Dihukum

2 min read

KWUN TONG – Seorang PRT Asing berusia 40 tahun, Erlinda Benavidez asal Filipina yang didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap balita anak majikannya, kemarin (07/12/2019) siang mendapat putusan pengadilan.

Dalam sidang yang digelar di Kwun Tong Magistrate, Erlinda mengaku telah melakukan seperti yang dituduhkan.

Menukil pemberitaan Harian Sing Tao, Erlinda mengaku, melakukan perbuatan tersebut karena dipengaruhi oleh suasana hatinya yang sedang kalut dengan kondisi perkawinannya. Erlinda mengatakan sedang bermasalah dengan rumah tangganya. Sehingga, imbas dari masalah tersebut membuat kondisi emosionalnya tidak stabil.

Dalam pemberitaan sebelumnya, pengacara Erlinda memohon kepada Hakim untuk memberikan keringanan, pasalnya Erlinda merupakan tulang punggung perekonomian rumah tangga yang telah dikaruniai dua orang anak dimana salah satunya sedang duduk di bangku SLTA. Selain itu, suami Erlinda di kampung halamannya Filipina yang hanyalah seorang petani, tidak mampu memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangganya.

Peristiwa ini terungkap saat majikan memeriksa gambar CCTV di apartemen tempat tinggalnya kawasan Mu Ning Street, Kai Tak, Kwoloon Bay siang tadi sekira jam 13:12.

Usai melihat tayangan dalam layar CCTV yang melihat PRT asing asal Filipina tiba-tiba memukul anaknya yang baru berusia dua tahun, majikan tersebut langsung melaporkan ke Polisi sekaligus menyerahkan rekaman CCTV dii rumahnya.

Polisi yang menerima laporan langsung datang ke TKP dan PRT Filipina ditangkap untuk selanjutnya di tahan.

Saat dibawa ke rumah sakit, balita tersebut kedapatan memar berwarna merah pada bagian wajah.

Hakim menegaskan, bahwa terdakwa merupoakan seorang pengasuh dari anak yang dianiaya tersebut yang seharusnya menjadi kewajibannya untuk melincungi dari segala bentuk bahaya dan pelecehan.

Namun, mengingat terdakwa mengakui dan menunjukkan penyesalannya, ditambah dengan alasan kondisi perkawinan terdakwa yang berpengaruh pada kondisi psikologisnya, hakim menutup jalannya persidangan dengan memutuskan, terdakwa dihukum percobaan selama dua bulan. []

Advertisement
Advertisement