Gaji Tak Dibayar, Selama Enam Bulan Mendapat Siksaan dari Majikan, Begini Derita PMI Asal Banyuwangi
JAKARTA – Seorang pekerja migran Indonesia yang berprofesi menjadi pekerja rumah babak belur disiksa majikannya.
Wanita berumur 39 tahun asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu pun mengalami sejumlah luka bekas disetrika dan lebam akibat pukulan.
Kejadian ini pun membuat Duta Besar Indonesia (Dubes RI) untuk Malaysia Harmono, geram.
Korban, sebut saja Nani (bukan nama sebenarnya), mengalami luka bakar di bagian punggung dan lengan akibat disetrika dan disiram air panas.
Sementara, dua matanya hitam lebam akibat pukulan majikan.
Gajinya pun tidak dibayar sejak ia bekerja pada Maret 2022.
“Saya rasa, ini harus menjadi perhatian serius keberlanjutan pengiriman PRT ke Malaysia,” kata Hermono dalam keterangannya, dikutip dari Tribunnews.
Kepada Dubes Hermono, yang menjenguknya di Rumah Sakit Kuala Lumpur (HKL) pada 30 April 2023, Nani menceritakan bahwa majikan mulai melakukan penyiksaan sejak September 2022.
Namun, ia tidak berdaya karena dilarang ke luar rumah dan tidak diperbolehkan memegang alat komunikasi.
Karena tidak tahan punggung dan lengannya disetrika, ia berteriak sekuat tenaga hingga didengar tetangga sang majikan.
Teriakannya itulah yang mengakhiri penderitaan Nani setelah tetangga majikan melaporkan kepada kantor polisi setempat.
Nani menceritakan bahwa penyiksaan yang dialaminya selalu dilakukan di depan majikan laki-laki dan anak-anaknya namun tidak ada yang mencegah kebrutalan majikan perempuan.
“Akar masalah terus berlanjutnya pelecehan terhadap hak-hak dan martabat PMI di Malaysia bisa jadi karena adanya semacam superiority complex (sikap merendahkan) sebagian orang Malaysia terhadap PMI dan rasa tidak takut atas konsekuensi hukum,” kata Hermono.
Terlihat jelas, bekas luka lama di beberapa bagian tubuh Nani.
Rambutnya yang semula panjang pun digunting paksa dengan cara diseret ke kamar mandi.
Jika dibandingkan foto Nani di paspor dan kondisinya sekarang, Hermono memperkirakan, berat badan Nani turun sekitar 10 kg atau bahkan lebih.
Dengan geram, Hermono meminta pihak kepolisian Malaysia juga menuntut majikan laki-laki yang membiarkan penyiksaan oleh istrinya.
“Ini penting untuk memberi efek jera kepada majikan yang kejam. Tanpa penegakan hukum yang tegas, kekerasan dan eksploitasi terhadap PRT Indonesia akan terus terjadi,” kata Hermono.
Hasil penelusuran Kedubes RI di Malaysia, pemberangkatan Nani sebagai PMI ke Malaysia terjadi saat Indonesia belum membuka pengiriman PMI ke Malaysia akibat Covid-19 dan Malaysia pun belum membuka masuknya pekerja asing.
“Ini artinya, pemberangkatan Nani ke Malaysia adalah tidak resmi (non-prosedural) dan pemberangkatan non-prosedural ini masih terus terjadi hingga saat ini,” tegas Hermono.
Hermono memastikan bahwa KBRI Kuala Lumpur akan memonitor secara ketat penanganan kasus ini oleh penegak hukum Malaysia untuk memastikan bahwa majikan dijatuhi hukuman yang setimpal atas kekejaman yang dilakukannya. []
Sumber Tribun News