April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Sepanjang 2022, Belasan PMI Asal Jember Pulang Dalam Kondisi Meninggal Dunia

2 min read

SURABAYA – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, memulangkan 68 orang pekerja migran dari luar negeru sepanjang Januari – Desember 2022. Sebanyak 16 orang di antaranya pulang dalam keadaan meninggal dunia.

Menurut data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jember, 46 orang pekerja migran yang dipulangkan adalah pekerja bermasalah. Sebanyak enam orang dipulangkan dalam keadaan sakit. “Tidak ada data valid soal jumlah pekerja migran ilegal atau non prosedural. Sementara pekerja migran legal yang berangkat dari Jember sepanjang tahun lalu ada 986 orang,” kata Kepala Disnakertrans Jember, Bambang Rudianto, Senin (01/05/2023).

Konon, menurut Bambang, jumlah pekerja migran ilegal dari Jember terbesar kedua di Jawa Timur setelah Madura. “Memang kami sinyalir ada kantong-kantong di Kecamatan Sumberbaru, Kencong, Ledokombo. Terbanyak di wilayah barat,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diterima Disnaker, rata-rata warga Jember bekerja ke luar negeri karena memiliki tanggungan utang. “Cara by pass-nya ya melalui bekerja di luar negeri, karena di luar negeri gajinya lebih besar,” kata Bambang.

Bekerja ke luar negeri secara ilegal lebih memikat karena warga diiming-imingi sejumlah kemudahan, besaran gaji, dan kemudahan di luar negeri oleh para tekong atau agen. “Padahal saat tidak terdokumentasi, bisa dipastikan bermasalah, baik jenis pekerjaan maupun gajinya,” kata Bambang.

Mereka berpotensi menjadi korban kekerasan dan perampasan hak normatif kerja di luar negeri. Jika sudah demikian, mereka akan minta dipulangkan. Namun setelah dipulangkan, sebagian memilih kembali bekerja ke luar negeri. “Mereka kapok lombok. Memang tergiur oleh iming-iming,” kata Bambang.

Perkembangan terakhir, ada beberapa tekong atau agen pemberangkatan pekerja migran Indonesia yang sudah mulai mengurus perizinan. “Jadi mereka membuat semacam lembaga pelatihan kerja pra pekerja migran dan kami rekomendasikan bekerja sama dengan Disnaker Jatim. Mudah-mudahan itu jadi langkah baik, sehingga mereka yang bermain-main di wilayah ilegal menjadi tersadarkan,” kata Bambang.

Bambang meminta warga agar bekerja ke luar negeri secara prosedural. “Kami terus melakukan sosialisasi dengan gencar di sejumlah desa, bahwa pekerja migran melalui jalur prosedural lebih terjamin selama dan pasca bekerja,” katanya.

Bambang mencontohkan adanya pekerja migran yang berangkat secara prosedural bisa menerima gaji minimal Rp 12 juta per bulan. “MOU yang ditandatangani dan jenis pekerjaannya sesuai (dengan yang dijanjikan),” katanya. []

Sumber Berita Jatim

Advertisement
Advertisement