Galaknya “Tongkat India”, Menolak Memanjakan Tongkat Anak Majikan, Seorang PRT Dibakar Hingga Meninggal Dunia
ApakabarOnline.com – Kepolosan seorang pekerja rumah tangga, keteguhan memegang prinsip mempertahankan kehormatan mahkota kewanitaannya, berujung pada petaka yang membuat korban kehilangan nyawa.
Diberitakan Gulf News pada Sabtu (17/10/2020), seorang pekerja rumah tangga mengalami penyiksaan hingga berakibat meninggal dunia setelah menolak permintan anak majikan untuk memanjakan “tongkat India”nya.
Peristiwa yang terjadi di distrik Khamman, India tersebut melibatkan pelaku seorang pemuda berusia 26 tahun anak majikan, dan korban berusia 13 tahun yang menjadi PRT di rumah pelaku.
Anak majikan sudah sekian waktu lamanya tergiur dengan kehadiran PRT yang masih anak-anak tersebut. Tak tahan menahan hasratnya, anak majikan meminta PRT tersebut untuk memuaskan “tongkat India”nya. Namun sang PRT menolak.
Ajakan berlangsung beberapa kali, hingga terakhir kali meminta, anak majikan yang dongkol gelap mata, mengambil minyak tanah kemudian disiramkan ke tubuh PRT tersebut, selanjutnya dibakar.
Walhasil, korban menderita luka melepuh 70 persen.
Insiden tersebut terungkap minggu lalu ketika polisi Khammam mengambil suo motu untuk mengetahui masalah tersebut.
Korban pertama kali dirawat di rumah sakit swasta di Khammam selama 17 hari.
Kemudian dia dibawa ke Hyderabad, pertama di Rumah Sakit Osmania pada 5 Oktober, kemudian Rumah Sakit Rainbow pada 8 Oktober karena kondisinya berubah kritis.
“Dia mengalami 60-70 persen luka bakar, “sumber di Rumah Sakit Rainbow, tempat korban meninggal, mengatakan kepada awak media.
“Dia meninggal kemarin malam sekitar pukul 8 malam. Mayatnya diserahkan ke polisi Khammam, dengan bantuan polisi Perbukitan Banjara di Hyderabad. Mereka memindahkannya ke Rumah Sakit Osmania untuk pemeriksaan,” sumber itu menambahkan.
Menurut Komisaris Polisi Khamman Tafseer Iqbal, tersangka didakwa atas upaya pemerkosaan, percobaan pembunuhan, Perlindungan Anak dari Pelanggaran Seksual, dan tuduhan pembunuhan berdasarkan Pasal 302.
Polisi mengatakan tersangka ditangkap pada 5 Oktober. Mereka akan mengajukan pembelaan di hadapan hakim distrik untuk pengadilan jalur cepat dalam kasus tersebut, tambah polisi.[]