September 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Gandeng Komisi IX, BP2MI Sosialisasikan Peluang Kerja ke Luar Negeri yang Aman

2 min read
Gandeng Komisi IX, BP2MI Sosialisasikan peluang kerja yang aman (Foto BP2MI)

Gandeng Komisi IX, BP2MI Sosialisasikan peluang kerja yang aman (Foto BP2MI)

JAKARTA – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peran Serta Masyarakat dalam Program Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, bersama dengan Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani dan Anggota DPRD Kab, Cirebon.

Sekertaris Utama BP2MI, Rinardi yang juga hadir sebagai narasumber menyampaikan tentang tugas dan tanggung jawab BP2MI yang dimandatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“BP2MI diberi kewenangan untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia meliputi tiga hal pokok, yakni perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial. Mandat pelindungan ini berlaku bagi seluruh Pekerja Migran Indonesia tanpa membeda-bedakan Pekerja Migran Indonesia yang berangkat secara prosedural maupun nonprosedural. Hal ini bertujuan untuk menyejahterakan pekerja migran Indonesia,” tegas Rinardi.

Senada dengan Mulia, Netty Prasetiyani dalam sambutannya menyampaikan sosialisasi yang dilakukanya bertujuan untuk memberikan informasi dan memperkuat koordinasi Pekerja Migran Indonesia dengan BP2MI, agar keluarga Pekerja Migran, maupun CPMI memahami prosedur dan aturan bekerja diluar negeri agar nyaman dan terlindungi.

“Kita menyadari betul banyaknya buruh migran atau dulu TKW sekarang nomenklaturnya menjadi Pekerja Migran Indonesia, banyak yang berhasil pulangnya namun ada juga yang kurang beruntung, baik saat penempatan, saat bekerja dan saat pulang. Berbagai persoalan kita tahu semua. Makanya kita berharap dengan adanya sosialisasi ini, para CPMI memahami prosedur yang harus ditempuh untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia yang legal, aman, nyaman dan terlindungi”, tutur Netty.

Sementara itu, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, Kombes Pol. Mulia Nugraha sebagai narasumber memberikan penjelasan teknis yang lebih rinci mengenai penempatan dan pelindungan bekerja di luar negeri.

“Dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Salah satu upaya nyata yang disiapkan negara untuk masyarakat ialah bekerja menjadi Pekerja Migran Indonesia. Kalau mendengar berita tentang kekerasan terhadap Pekerja Migran, jangan langsung salahkan pemerintah. Karena mereka Pekerja Migran terkendala yang berangkat tidak resmi. BP2MI, BP3MI, dan stakeholder terkait terus dengan aktif memerangi sindikat. Saya berharap lebih banyak Pekerja Migran Indonesia berangkat secara resmi sehingga terdata di sistem BP2MI”, ujar Mulia di hadapan sekitar 150 orang peserta sosialisasi yang dihelat di Gor Walet Mas Ds. Ciledug Kulon Kec. Ciledug Kab. Cirebon pada Selasa (01/08/2023).

Selanjutnya, Pengantar Kerja Ahli Muda, Disnaker Kabupaten Cirebon, Danial El Amin memberikan dukungannya dan mengimbau warga Kabupaten Cirebon yang ingin menjadi Pekerja Migran Indonesia, agar memiliki keahlian dan keterampilan.

“Saya mendukung apabila terdapat warga Kabupaten Cirebon yang ingin bekerja di luar negeri, namun perlu memiliki keahlian dan keterampilan. Selain itu kami tekankan juga, bekerjalah ke luar negeri dengan 5 SIAP, Siap Dokumen, Siap Keterampilan, Siap Fisik dan Mental, Siap Bahasa, Siap Pengetahuan Negara Tujuan”, tutup Danial. []

Advertisement
Advertisement