“Ganti Profesi”, Seorang PMI Hong Kong Dianugerahi 15 Bulan Bui
HONG KONG – Berganti profesi, bagi sebagian orang merupakan proses mencari pengalaman terkait bukan saja skill bekerja, melainkan juga jaringan orang-orang dalam sebuah profesi pekerjaan. Sejatinya berganti profesi merupakan hak bagi siapa saja.
Namun, aturan terkait pembatasan profesi bagi orang asing di setiap negara tentu membuat seseorang tidak bisa begitu saja berganti profesi semudah membelokan kemudi kendaraan semau pengemudinya.
Di Hong Kong misalnya, berganti profesi bagi pekerja asing, bisa-bisa menabrak aturan keimigrasian yang mengatur aturan tinggal seorang pekerja asing.
Seperti, seorang yang visa kerjanya disetujui menjadi pekerja rumah tangga, menjadi hal terlarang jika berganti profesi menjadi pekerja kantoran, pekerja restauran, pekerja serabutan, terlebih pekerja “enak-enak” melayani hidung belang.
Kasus berganti profesi yang dilakukan PRT asing di Hong Kong sering sekali mewarnai daftar persidangan pengadilan di Hong Kong.
Terkini, seorang PMI berusia 31 tahun kedapatan berganti profesi dari pekerja rumah tangga menjadi tukang bebersih restauran di kawasan Tsim Sha Tsui.
PMI tersebut tertangkap basah petugas yang melakukan operasi anti pekerja ilegal pada awal April kemarin.
PMI tersebut, setelah diperiksa, ternyata memiliki kesalahan berlapis, bukan hanya berganti profesi, melainkan juga kedapatan overstay alias masa kadaluwarsa ijin tinggalnya telah lewat.
Mempertanggung jawabkan perbuatannya, kemarin (18/04/2023) PMI tersebut menjalani proses persidangan di Stahin Magistrates.
Hakim yang memimpin jalannya persidangan akhirnya memutus PMI tersebut bersalah dan memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk memenjarakan PMI rtersebut selama 15 bulan. Pun juga memerintahkan kepada Imigrasi untuk langsung melakukan deportasi setelah selesai menjalani masa kurungan. []