December 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Garuda Keluarkan Larangan Motret Dalam Pesawat

4 min read

JAKARTA – Maskapai nasional Garuda Indonesia, misalnya, mengeluarkan peraturan yang melarang penumpang dan awak kabin mendokumentasikan –baik foto maupun video– kegiatan di dalam pesawat. Surat pelarangan tersebut ditandatangani oleh Pjs SM FA Standardization & Development Garuda Indonesia, Evi Oktaviana, tertanggal 14 Juli 2019.

Aturan tersebut sontak menimbulkan reaksi beragam dari pengguna jasa pesawat terbang dan warganet di media sosial.

Selang dua hari surat larangan itu beredar, Selasa (16/7/2019), Garuda Indonesia mengeluarkan revisi surat larangan mengambil foto dan video di dalam pesawat. Surat revisi ini ditandatangani oleh Direktur Operasi Garuda Indonesia, Capt. Bambang Adisurya Angkasa.

Garuda Indonesia merevisi keputusannya dari “melarang” jadi “mengimbau” penumpang untuk tidak mengambil gambar di dalam pesawat.

VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, M. Ikhsan Rosan, beralasan maskapai ingin menjaga ketertiban di dalam kabin pesawat, serta menunjang keselamatan penerbangan dan menjaga kelancaran pelayanan selama penerbangan. Imbauan ini juga untuk menghormati hak-hak penumpang.

“Imbauan tersebut dimaksudkan untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda sesuai dengan aturan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya,” ujar Ikhsan dalam keterangan resmi, Selasa (16/07/2019).

Lalu adakah aturan mengenai larangan memotret di dalam pesawat? Di Indonesia larangan memotret di dalam kabin pesawat tidak secara spesifik diatur hukum.

Kegiatan pengambilan gambar hanya dilarang di tempat-tempat tertentu di lokasi daerah keamanan terbatas bandara karena dapat mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan.

Pengambilan gambar di tempat-tempat tertentu di daerah keamanan terbatas bandara harus mendapatkan izin dari Kepala Bandar Udara. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Alasan adanya peraturan ini adalah karena dianggap bisa dipergunakan untuk melakukan kegiatan membahayakan dan mendokumentasikan hal yang sifatnya rahasia. Misalnya saat proses pemeriksaan penumpang dan data-data penumpang.

Namun merujuk regulasi ini, kabin pesawat tidak termasuk Daerah Keamanan Terbatas yang diatur di dalam beleid peraturan tersebut.

 

Dinilai Aneh & Berlebihan

Pengguna Garuda dengan status member platinum, Kania Momonto menilai ada yang aneh dengan larangan mengambil foto dan video di pesawat Garuda. Sebab, sejauh yang Kania ketahui, jarang ada masyarakat yang mengambil foto berlebihan atau “norak” selama berada di pesawat.

Menurut Kania, jika hal ini benar dilarang justru dapat merugikan Garuda sendiri. Sebab, selama ini ekspose sosial media berdampak baik untuk mempromosikan Garuda.

“Malah kalau enggak boleh foto menurut gue malah merugikan Garuda. Dulu, kan, Garuda bikin konser di pesawat. Pasti mereka pingin di ekspose media sosial. Jadi agak aneh deh,” ucap Kania dilansir dari Tirto, Selasa (16/7/2019).

Blandina Lintang Setianti yang beberapa kali menjadi pengguna Garuda juga menilai peraturan khusus oleh manajemen Garuda berlebihan. Apalagi, kata dia, belum ada maskapai mana pun yang menerapkan aturan ini.

“Kalau mau respect sama privasi orang seharusnya tidak perlu ada pengaturan umum kayak gini. Mungkin bisa diumumkan kalau di bagian sana-sini tidak boleh diambil gambarnya,” ucap Lintang pada Selasa (16/7/2019).

Sementara itu, pengguna Garuda lainnya, Miftah Fadhi mengatakan aturan tersebut dipaksa karena bersifat imbauan. Ia mengatakan jika pelanggaran-pelanggaran selama penerbangan seharusnya harus melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Penerbangan atau Undang-undang Perlindungan Konsumen.

“Selama ini Garuda, kan, memang mencitrakan dirinya sebagai maskapai kelas pertama ya untuk pelayanannya. Jadi agak kecewa sih kenapa dia bisa melakukan tindakan itu [melaporkan konsumen],” ucap pada Selasa (16/7/2019).

 

Aturan masih abu-abu

Berbagai maskapai penerbangan memiliki kebijakan tidak membolehkan penumpang mengambil foto dan merekam video di pesawat, meskipun secara tidak tertulis.

Tahun lalu, seorang penumpang maskapai asal Amerika Serikat (AS), Natalie Root, mendapat perlakuan tidak menyenangkan dalam penerbangannya dari Santiago di Cile menuju Dallas. Seorang temannya yang ingin mengambil foto interior pesawat tumpangan mereka justru mendapatkan teguran dari pramugari maskapai tersebut.

Dilansir dari Washington Post, seorang pramugari menegur karena temannya menyalakan lampu kilat (flash) ketika memotret. Kemudian, pramugari memintanya untuk menghapus foto-foto itu secepatnya.

“Dia berkata bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran peraturan federal. Petugas yang lain bahkan meminta pilot maskapai tersebut untuk memutar balik pesawatnya” ujar Natalie, seorang pensiunan guru dari Arlington, Virginia.

Permasalah tersebut akhirnya usai setelah teman Natalie menghapus foto-foto yang ia ambil di dalam pesawat. Kejadian tidak menyenangkan itu membuatnya merasa terguncang dan dipermalukan.

Aturan tentang larangan memotret di dalam pesawat masih abu-abu, karena belum ada undang-undang federal yang memberi larangan secara langsung.

Dalam peninjauan kembali Undang-Undang Federal Aviation Administration 2017, ada pihak yang mencoba membuat batasan larangan fotografi di maskapai komersial yang kemudian dibuktikan dengan semakin banyaknya kasus teguran kepada penumpang, seperti yang dirasakan Natalie dan temannya.

Sebagai gantinya, terdapat peraturan 49 U.S.C. 46504 yang melarang penumpang untuk mengganggu kru pesawat yang bertugas. Taylor Garland, juru bicara Asosiasi Pramugara Penerbangan, mengungkapkan bahwa memotret awak kabin memang tidak diizinkan oleh sebagian besar maskapai AS.

“Untuk keselamatan penumpang dan awak serta keamanan kabin, memotret awak kabin memang tidak diizinkan. Jika awak kabin mendapati bukti berupa foto maupun video yang prosesnya dapat membahayakan penumpang atau pramugari/pramugaranya, itu jelas tidak diperbolehkan,” ujar Garland.

Namun aturan ini tak digubris oleh narablog karena dianggap kurang berlandaskan hukum.

“Maskapai penerbangan tidak punya wewenang untuk memaksa penumpang menghapus foto atau video. Jadi, apabila Anda merekam sesuatu yang layak diberitakan, Anda tidak boleh menghapusnya meskipun diancam,” tutur narablog Carlos Miller yang menulis blog Photography Is Not A Crime.

Kendati demikian, ada juga batasan etik yang penting diperhatikan. Meskipun potret diri seseorang tersebut untuk kepentingan non-komersial dan dilakukan di ruang publik, sangat disarankan untuk meminta izin apabila memotret orang; apalagi jika orang tersebut sangat jelas dapat teridentifikasi. []

Advertisement
Advertisement