Gegara Cinta Segitiga, Pasangan Lesbian di Subang Habisa Nyawa Seorang Pria Disabilitas Dengan Kejam
JAKARTA – Seorang pria disabilitas dibunuh oleh 2 wanita secara sadis. Motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku juga dikuak oleh polisi.
Terbaru, korban yang merupakan pria disabilitas bernama Toikin itu sempat mengunggah postingannya sebelum akhirnya ditemukan tewas.
Toikin adalah pria warga Desa Karanganyar, Kecamatan Pusakajaya, Subang, Jawa Barat. Toikin ditemukan tewas dengan 18 luka tusuk pada Sabtu (25/1/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Tubuhnya ditemukan di pematang sawah Jalan Pertamina, Kampung Cemara, Desa Kalentambo, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.
Berdasarkan penelusuran Tribunjabar di akun Facebook milik korban bernama ‘Udud Surya’ 3 hari lalu sebelum korban ditemukan meninggal bersimbah darah, korban memposting video waria yang sedang mengikuti arak-arakan pengantin sunat di kawasan jalur Pantura. Postingan tersebut bertuliskan “Duh Ayune”.
Terdapat juga potongan di FB korban satu hari lalu yang bertuliskan “Salam Interaksi” padahal HP korban hilang tidak ditemukan di TKP.
Pelaku dan Motif Pembunuhan
Pelaku yang membunuh Tokin ternyata 2 orang wanita. Belakangan terkuak kalau pembunuhan tersebut dilatarbelakangi perasaan cemburu hingga dendam.
Ya, misteri kasus pembunuhan Toikin (22), penyandang disabilitas di Pusakanagara, Subang, Jawa Barat makin terang. Pelaku yang merupakan dua perempuan ini pun sudah ditangkap pada Rabu (29/1/2025) siang.
Kini, motif kedua perempuan ini menghabisi nyawa penyandang disabilitas tersebut menggunakan pisau dapur terungkap.
Sebelumnya Toikin ditemukan tewas mengenaskan pada Sabtu (25/1/2025) malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Jasadnya ditemukan bersimbah darah dan penuh luka tusuk.
Pelaku pembunuhan sadis penyandang disabilitas tersebut terdiri 2 orang berjenis kelamin perempuan, satu pelaku merupakan anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar SMA kelas XI, sementara 1 pelaku lainnya wanita dewasa.
Kedua pelaku berinisial TK, yang masih di bawah umur, dan AN.
Kedua pelaku ditangkap 3×24 jam di rumah TK di Dusun Mekarjati RT. 034/008 Desa Pusakajaya Kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang, pada Rabu(29/1/2025) siang.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan bahwa korban dan pelaku TK saat masih SMP pernah pacaran, kemudian putus.
“Korban tak terima diputusin oleh pelaku TK dan terus berharap sampai malam sebelum ajal menjemput. Bahkan korban sering ngechat ke pelaku TK dan meminta bertemu dan jika tidak mau korban mengancam akan menyebarkan aib pelaku TK,” ungkapnya.
Melihat pelaku TK sering chatting dengan korban, membuat pelaku AN cemburu.
TK dan AN rupanya berpacaran atau memiliki hubungan sesama jenis.
“Pelaku AN yang lebih dewasa 5 tahun dari pelaku TK akhirnya sepakat untuk menemui korban dan berniat menghabisi korban. Kedua Pelaku dari rumah pergi nemui korban sudah menyiapkan diri dengan membawa 2 buah pisau dapur,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan serangkaian penyelidikan terhadap kedua pelaku, terungkaplah motif pelaku menghabisi korban secara sadis tersebut karena cemburu dan dendam.
“Jadi intinya, motif pelaku membunuh korban ini lebih ke faktor cemburu dan dendam,” tandasnya.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Subang, Polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku.
“Pemeriksaan terhadap pelaku TK yang masih di bawah umur kami Jajaran kepolisian didampingi oleh Komisi Perlindungan Anak dan juga Balai Pemasyarakatan,” ucapnya.
“Akibat kasus pembunuhan berencana tersebut korban Toikinmenderita 27 tusukan, yang tembus ke paru-paru ginjal dan hati,”imbuhnya.
Dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, selain mengamankan dua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan di antaranya 2 pisau dapur, pakaian korban, motor pelaku beserta STNK,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.
“Ancaman pidana bagi pelaku pembunuhan berencana adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun khususnya bagi pelaku AN. Hal ini diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),”katanya
Sementara untuk pelaku dibawah umur dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Toikin terancam hukuman setengah dari orang dewasa.
“Ancaman hukuman bagi anak di bawah umur yang melakukan pembunuhan berencana adalah setengah dari hukuman orang dewasa,” pungkasnya.
Awal Mula Pembunuhan
Kasus penemuan mayat pria dengan kondisi bersimbah darah dan penuh luka tusuk benda tajam di bagian tubuhnya, masih terus menjadi perbincangan masyarakat di media sosial. Mayat pria tersebut ditemukan dalam keadaan telungkup di pematang sawah dikawasan Jalan Pertamina Blok Cemara Desa Kalentambo Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Sabtu (25/1/2025) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Korban saat ditemukan menggunakan celana panjang putih dan kaos hitam yang berlumuran darah.
Pihak kepolisian dari Polsek Pusakanagara dan Satreskrim serta Inafis Polres Subang telah melakukan olah TKP. Mayat Pria tersebut juga sudah diotopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu dan Minggu (27/12025) malam sudah dimakamkan diiringi Isak tangis keluarga.
Pria yang ditemukan tewas bersimbah darah tersebut bernama Toikin (22) warga Desa Karanganyar Kecamatan Pusakajaya Subang.
Lebih nahas lagi, korban merupakan seorang Disabilitas dengan kondisi cacat fisik sejak lahir seperti jalan tidak normal dan bicara balelo. Pihak keluarga berharap polisi bisa segera mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa Toikin pria disabilitas yang tak berdosa tersebut.
“Saya selaku keluarga korban tak menyangka ada orang yang keji menghabisi nyawa orang berkebutuhan khusus atau disabilitas tersebut,” ucap Sarmin keluarga korban, Senin(27/1/2025).
Menurut Sarmin, dirinya tahu ada penemuan mayat bersimbah darah penuh luka tusuk dari media sosial.
“Waktu itu korban dibawa ke Puskesmas Pusakanagara dan belum teridentifikasi, saya pun datang ke puskesmas. Dan kaget minta ampun mayat tersebut ternyata Toikin saudara saya. kelihatan dari ciri fisiknya,” katanya.
Lanjut Sarmin, menurut petugas puskesmas ada kurang lebih 18 luka tusuk di tubuh Toikin
“Luka tusuk terdapat dibagian kepala belakang, wajah, pergelangan tangan, serta punggung kanan dan kiri,” ucapnya.
Sarmin meminta pihak kepolisian bisa segera mengungkap kasus kematian Toikin.
“Semoga polisi bisa segera menangkap pelakunya, ingin tahu motif pelaku apa tega menghabisi Toikin pria disabilitas yang jalannya saja gak normal sempoyongan dan bicara balelo gak lancar,”katanya.
Berdasarkan hasil olah TKP, polisi menemukan sebuah pisau dapur di TKP. Hingga berita ini di tulis, Polisi belum bisa memberikan keterangan dan masih fokus melakukan penyelidikan dan memburu pelaku yang sadis menghabisi nyawa pria disabilitas. []
Sumber Tribun Network