April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Gegara Dirinya Disebut Menjadi Beban, WS Kalap, Cekik Istrinya yang Baru Pulang dari Hong Kong Hingga Meregang Nyawa

2 min read
WS menjadi tersangka setelah mencekik SU Istrinya (Foto Istimewa)

WS menjadi tersangka setelah mencekik SU Istrinya (Foto Istimewa)

TULUNGAGUNG – Dihargai dan menghargai, terbukti menjadi salah satu kunci keselamatan seseorang. Baik keselamatan jiwa raga maupun keselamatan harga diri didepan sesama manusia dan didepan Tuhannya.

Jika bentuk menghargai tidak dilakukan, tak jarang pihak yang merasa tidak dihargai akan mereaksi atas perlakuan yang diterimanya.

Hal tersebut terjadi pada pasangan rumah tangga PMI asal Desa Besole Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung Jawa Timur.

Sikap jengkel tidak menghargai mengantarkan SU (43) menemui ajal ditangan suaminya sendiri WS (49) yang belum lama pulang dari Hong Kong setelah sejak tahun 2001 merantau kesana menjadi pekerja migran Indonesia.

Dibeberkan oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto pada Senin (27/06/2022) kemarin, SU meninggal dunia pada Jumat (24/06/2022) di rumahnya.

WS saat itu suami korban yang pertama kali menemukan korban beralasan jika korban meninggal karena terjatuh dari tangga lantai dua.

Namun polisi yang melakukan penyelidikan mengungkap fakta lain, hal ini disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto.

Handono Subiakto mengatakan, sesuai pendalaman yang dilakukan oleh polisi, dipastikan meninggalnya korban disebabkan karena adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suami korban berinisial WS.

Kepada polisi, tersangka mengaku mencekik korban karena keributan perihal ekonomi yang menerpa pasangan yang telah menikah sejak tahun 2001 tersebut.

“Motifnya masalah ekonomi antara suami istri ini,” ujar Handono kepada wartawan, Senin (27/06/2022).

Handono menjelaskan, emosi tersangka memuncak saat korban mengeluhkan masalah ekonomi keluarganya kepada tersangka. Korban yang selama ini menjadi PMI di Hong Kong dan baru pulang pada bulan Januari 2022 ini merasa suami korban menjadi beban ekonomi karena pekerjaanya yang serabutan.

Mengetahui kejadian ini, tersangka panik dan menciptakan alibi seolah-olah ia baru pulang mengantarkan anaknya dan mencari-cari keberadaan korban di rumah tetangga dan saudara saudaranya.

“Kita jerat tersangka ini dengan pasal 44 ayat 3 undang undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.

Sementara itu tersangka WS menjelaskan, ia marah ketika istrinya mengucapkan akan mencari suami lagi jika perekonomian mereka tidak membaik. Hal tersebut dipicu kekesalan istrinya yang merasa sudah bekerja keras sebagai PMI di luar negeri namun ekonominya masih pas-pasan saja.

“Dia bilang, kita ini secara ekonomi pincang mas, yang pincang katanya saya, yang lain sudah bisa beli mobil, kok kita belum bisa beli katanya,” ucapnya.

WS mengaku menyesal melakukan perbuatan tersebut, dirinya tidak menyangka korban akan meninggal. Tersangka mengaku panik dan beralibi seolah-olah istrinya jatuh dari tangga karena takut anaknya akan memarahinya karena mencelakakan istrinya tersebut.

“Saya menyesal mas, kalau ditanya cinta ya masih cinta,” ungkapnya. []

 

Advertisement
Advertisement