April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Gegara Overstay, DPO Polda Bali Ketangkap di Hong Kong

2 min read

DENPASAR –  Jajaran Polda Bali menjemput dan langsung menangkap bos hotel Kuta Paradiso, Kartono Karjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (03/09/2020). Kartono masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan penggelapan serta pencucian uang, yang dilaporkan pengusaha Tomy Winata.

“Dia ditangkap saat itu berdua sama istrinya, karena overstay di Hong Kong,” kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bali Komisaris Besar (Kombes) Yuliar Kus Nugroho saat dihubungi di Denpasar, Jumat (04/09/2020) seperti dikutip dari Antara.

Tersangka dipulangkan ke Indonesia atas upaya Konsul Imigrasi Hong Kong, KJRI Hong Kong, juga bekerjasama dengan Otoritas Hong Kong, perwakilan Polri dan Kejaksaan di Hong Kong, Divhubinter Polri, Polda Metro Jaya dan Polda Bali, lanjut Yuliar.

Ia mengatakan Hartono Karjadi dilaporkan ke Polda Bali bersama Harijanto Karjadi dengan nomor laporan; LP/74/II/2018/SKPT/Polda Bali tanggal 27 Februari 2018. Hartono diduga memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau penggelapan dan atau pencucian uang.

Hartono Karjadi disangkakan dengan Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4, dan Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hartono Karjadi ditangkap pada Kamis (03/09/2020) malam ketika tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. Kemudian, Jumat pagi dijemput pihak Polda Bali. Saat ini, Kartono Karjadi ditahan di Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Yuliar mengungkapkan bahwa saat ditangkap tidak ada perlawanan dari pihak Kartono.

“Sekarang sudah kami tahan dan segera mungkin berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Denpasar, tinggal menunggu keterangan dari dia saja. Tinggal kita lengkapi berkas lagi, kita periksa tambahan lagi ke dia (Kartono),” jelas Yuliar.

Ia menjelaskan secepatnya berkas perkara yang melibatkan Kartono Karjadi akan dilimpahkan ke kejaksaan. Untuk sementara, ditahan selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, Harijanto Karjadi sedang menunggu untuk proses eksekusi dari Kejaksaan Negeri Denpasar. Setelah kasasinya ditolak Makamah Agung (MA), maka Harijanto Karjadi tetap pada putusan dua tahun penjara.

Putusan kasasi itu membatalkan putusan bebas Pengadilan Tinggi Bali dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar. []

Advertisement
Advertisement