April 18, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Gegara Tak Mau Berikan Uang Bansos, Anak PMI di Lampung Dianiaya Ayahnya

2 min read

LAMPUNG – Ketika seorang ibu pergi bekerja ke luar negeri menjadi PMI, belum tentu di rumah, anak-anaknya hidup dalam kondisi cukup baik materi maupun kasih sayang.

Banyak memang, anak-anak PMI yang ditinggal ibunya bekerja, di rumah hidup terjamin dibawah asuhan ayah maupun kerabat lainnya.

Namun tidak demikian dengan anak PMI asal Lampung Tengah ini.

Hidup dibawah standar sejahtera, keluarga ini masuk dalam daftar penerima bansos saat kesulitan ekonomi gegara pandemi corona.

Namun, siapa sangka, uang bansos yang besarnya hanya Rp. 300 ribu menjadi awal petaka.

Pasalnya, uang yang diambil oleh anak sulung tersebut diminta oleh ayahnya.

Namun anak sulung menolak dengan alasan uang tersebut akan digunakan untuk kebutuhan dirinya dan kedua adiknya.

Tak terima dengan penolakan Desti (16) sang sang anak sulung, Rahmanto (43) sang ayah naik pitam. Si sulung ditempeleng dengan kekuatan penuh hingga membuat keseimbangan tubuhnya oleng, kemudian jatuh dan kepalanya membentur lantai semen yang keras.

Insiden yang disaksikan kedua adiknya tersebut membuat si sulung kehilangan kesadaran.

Ketakutan, akhirnya sang adik berinisiatif menghubungi kakeknya, melaporkan yang menimpa kakak mereka sekaligus meminta perlindungan karena ketakutan melihat amarah ayahnya.

Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro.

Kepada awak media, Kapolsek Trimurjo AKP A. Pancarudin mewakili Kapolres Lampung Tengah mengatakan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan adanya informasi terkait terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya pada Sabtu (28/11/2020) kemarin.

Setelah mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama anggotanya turun ke lokasi kejadian. Polisi kemudian mendatangi kediaman kakek korban yang mengetahui perihal kejadian tersebut.

Kepada polisi, kakek korban menceritakan kronologi kejadian penganiayaan tersebut. Peristiwa bermula saat korban baru pulang dari Kantor Pos di Kecamatan Trimurjo usai mengambil uang bansos tunai senilai Rp300 ribu. Kemudian, pelaku memanggil anaknya yang saat itu sedang berada di rumah kakeknya, pada Rabu, (25/11/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pelaku kemudian meminta uang yang baru diambil anaknya tersebut untuk kebutuhan pribadinya. Namun, korban tidak memberikan uang tersebut. “Jangan pak, uang ini untuk jajan saya dan adik adik. Lagian saya enggak pernah di kasih uang. Tadi saya yang ngantri di kantor pos,” ujar sang kakek menirukan ucapan korban saat memberikan keterangan kepada polisi.

Lantaran tak diberi uang, tiba tiba pelaku dengan emosi langsung memukul pipi anaknya dengan kuat. Korban pun terjatuh dan kepala bagian belakangnya membentur lantai hingga pingsan.

Kapolsek mengungkapkan dari keterangan kakek korban, pelaku tak hanya melakukan kekerasan fisik terhadap korban, melainkan juga kepada empat adik-adik korban. “Pelaku akhirnya kita amankan dan dibawa ke Polsek Trimurjo. Sedangkan korban dibawa ke Rumah Sakit Mardi Waluyo Metro untuk mendapatkan pertolongan medis,” jelas Kapolsek.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal pasal 44 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor. 23 Tahun 2004 Tentang kekerasan dalam rumah tangga. “Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.

Diketahui, istri pelaku atau ibu dari empat anak-anak tersebut saat ini sedang bekerja di Hong Kong menjadi pekerja rumah tangga. []

Advertisement
Advertisement