December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Genjot Ekspor Sarang Burung Walet, Begini yang Dilakukan Pemerintah di Jatim

2 min read
Direktur Jenderal PKH, Nasrullah saat berkunjung ke salah satu perusahaan pengolah sarang walet, Kamis 27 Mei 2021

Direktur Jenderal PKH, Nasrullah saat berkunjung ke salah satu perusahaan pengolah sarang walet, Kamis 27 Mei 2021

SURABAYA – Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menyiapkan langkah terobosan untuk mendorong ekspor Sarang Burung Walet (SBW). Pemerintah juga akan memberikan pendampingan bagi pelaku usaha.

“Kami harus lakukan langkah terobosan sesegera mungkin, karena ini menyumbang besar devisa negara kita,” kata Direktur Jenderal PKH, Nasrullah saat berkunjung ke salah satu perusahaan SBW, PT. Husein Alam Indonesia di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Gersik dan PT Surya Aviesta di Kertajaya Indah, Surabaya, Kamis (27/05/2021).

Nasrullah mengakui, memang ada kendala yang harus diperbaiki agar sarang burung walet dapat menembus pasar internasional. Untuk itu, pemerintah juga dipastikan akan hadir untuk mendampingi dan pembinaan kepada peternak SBW.

Nasrullah menyampaikan, pihaknya akan segera merencanakan dan mengembangkan secara masif dengan standar kualitas konsumen. Pemerintah juga segera membentuk blue print terkait sarang burung walet ini. Salah satunya dengan memulai program super prioritas percepatan 1.000 desa walet.

Ia mencontohkan, seperti proses pencucian sebelum produksi. Karena tidak butuh banyak alat stainless penggunaan KUR mereka bisa berkelompok, pencucian terus masuk produksi. Sehingga masyarakat memiliki pendapatan. Terima barang dengan standar yang diinginkan.

“Tugas kami, budidaya dan produksi. Kami ingin membuat lebih besar dan masif dengan standart kualitas konsumen. Semua PR harus kami selesaikan, harus ada support agar sarang burung walet dapat menembus pasar dunia,” ucapnya.

Di sisi lain, Kementan juga, ujar Nasrullah, akan mengupayakan pengembangan unit usaha pembersihan dan pengolahan sarang walet (saat ini baru ada 78 Unit Usaha yang memiliki Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner/NKV). Pendampingan peningkatan Level NKV serta menyusun SNI produk Sarang Burung Walet.

“Karena, setiap unit usaha di bawah Kementan wajib memiliki sertifikat NKV, termasuk komonitas SBW ini. Terlebih, komoditas SBW ini mayoritas diekspor,” imbuhnya.

Selain itu, akan ditingkatkan kembali registrasi rumah walet di daerah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan upaya pemberian insentif terhadap pelaku ekspor melalui penurunan pajak daerah.

Lalu, diplomasi dengan Negara Tiongkok (China) juga akan diperkuat untuk peningkatan volume ekspor dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Karena, Tiongkok menjadi pasar terbesar ekspor sarang walet dari Indonesia, baik secara langsung maupun melalui Malaysia, Vietnam dan Hongkong.

“Terpenting yang akan ditingkatkan penguatan Regulasi Ekspor SBW berkordinasi dengan Kemendag. Selain itu, ditingkatkan juga promosi SBW antara lain melalui upaya bisnis matching dan kordinasi dengan atase pertanian dan atase perdagangan,” tutur Nasrullah. []

Advertisement
Advertisement