Hadapi Era Tanpa Batas, Pelindungan Pekerja Migran Perlu Diperkuat
JAKARTA – Pekerja Migran Indonesia (PMI) rentan menjadi korban kejahatan transnasional, terutama terkait kejahatan perdagangan manusia, perdagangan narkoba, dan terorisme. Upaya melindungi para PMI terkait pelindungan dan pemenuhan HAM di tengah era tanpa batas saat ini.
“Memerangi human trafficking adalah kerja bersama terkait hak asasi manusia. Ini adalah borderless, semua orang bisa bekerja dimana-mana dan bisa menghadapi transnational crime,”ungkap Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah dalam Kuliah Umum Program Studi Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang berlangsung di Auditorium Prof. Bahtiar Effendy FISIP UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Senin (08/05/2023).
Komnas HAM ikut serta dalam upaya pelindungan dan pemenuhan HAM bagi PMI karena menerima sejumlah pengaduan. Sepanjang 2020 – 2022, Komnas HAM telah menerima dan memverifikasi 170 aduan terkait dengan PMI termasuk aduan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Beragam modus terdeteksi, mulai dari scamming, rekrutmen calon buruh migran melalui bursa kerja khusus di SMK (Malaysia), umroh/haji (Arab Saudi), pengiriman buruh migran ke negara konflik, program magang siswa (Malaysia), penipuan beasiswa (Taiwan, Jepang), rekrutmen PRT migran, koalisi dua sindikat narkoba dan trafficking.
Ada pula modus memasok kebutuhan pekerja migran tanpa identitas/undocumented migrant workers (Malaysia), penempatan anak buah kapal (ABK) terutama kapal ikan, penempatan PMI di luar prosedural untuk sektor kelapa sawit, dan lain-lain.
Mencermati kondisi tadi, Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi. Pertama, Pemerintah harus mengintegrasikan perspektif adil gender, disabilitas dan inklusi sosial (GEDSI) dalam instrumen pengawasan ketenagakerjaan.
“Baik pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja terus menerus menguatkan dialog sosial yang adil gender serta menerapkan prinsip business and human rights,” jelas Anis.
Di level pencegahan, harus menggunakan strategi out of the box dan grassroot, penegakan hukum juga perlu dioptimalisasi dan penegakan UU Nomor 18 Tahun 2017 serta dilaksanakan oleh para pemangku kebijakan dan cross-cutting issues. Sinergi dengan implementasi SDGs dan Global Compact Migration (GCM) juga diperlukan untuk semakin menguatkan strategi.
Anis juga mendorong pengesahan RUU PPRT agar segera karena merupakan instrumen hukum untuk perlindungan. Sedangkan bagi korban, ia menaruh perhatian pada rehabilitasi bagi korban dan anggota keluarganya.
Dekan FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Dr. Dzuriyatun Toyibah, M.Si. juga menyampaikan pihaknya siap berkontribusi dalam pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia bersama Komnas HAM, salah satunya melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi. []
Sumber Komnas HAM