Hakim Menolak Gugatan, PMI yang Menjadi Korban Program Tabung Tanah Ustadz Yusuf Mansur Kalah di Pengadilan
JAKARTA – Tokoh agama Yusuf Mansur lolos dari gugatan perkara program tabung tanah yang dilayangkan oleh sejumlah pekerja migran Indonesia (PMI) kepada dirinya. Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, tidak mengabulkan gugatan itu karena penggugat tidak menyertakan satu pihak lain dalam program tabung tanah tersebut sebagai tergugat, seperti layaknya Yusuf Mansur.
Putusan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim PN Tangerang di Ruang Sidang 2, Rabu (22/06/2022) siang. Menurut majelis hakim, satu pihak lain yang seharusnya disertakan sebagai tergugat adalah Koperasi Merah Putih selaku pemilik program tabung tanah itu.
“Tidak ikut digugatnya Koperasi Merah Putih (menjadi alasan gugatan ditolak),” sebut majelis hakim, saat sidang.
Ariel Mochtar, kuasa hukum Yusuf Mansur, mengatakan bahwa gugatan itu cacat hukum karena kurang penggugat.
“Gugatan yang diajukan penggunggat itu kurang pihak,” tutur Ariel, ditemui seusai sidang.
Menurut dia, seharusnya ada pihak lain yang harus digugat. Apabi.
Yusuf Mansur selaku tergugat tak menghadiri agenda putusan perkara yang menyeret namanya. Sementara itu, dua orang yang diduga korban alias penggugat juga tak menghadiri agenda tersebut. Mereka hanya diwakilik kuasa hukum.
Program tabung tanah Yusuf Mansur
Tiga pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah menggugat Ustaz Yusuf Mansur atas program tabung tanah ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Gugatan dilayangkan oleh pekerja migran itu pada awal tahun ini.
Penggugat mengaku tak pernah menerima keuntungan berupa bagi hasil yang dijanjikan sang ustaz dari program tersebut. Dilansir dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan perkara yang terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng itu diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti.
Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan bahwa Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan melanggar hukum, yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah. Pengumpulan dana itu dilakukan melalui proyek program tabung tanah.
Yusuf digugat membayar ganti rugi total senilai Rp337.960.000. Selain itu penggugat juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka aliran dana para penggugat pada Program Tabung Tanah itu.
Lalu para penggugat juga meminta hakim menghukum Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5 juta per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan. []
Sumber Kompas.com