April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Hal Penting yang Harus Dilakukan Sebelum Membagikan Harta Warisan

3 min read

JAKARTA – Sebelum harta warisan dibagikan tentunya penting memperhatikan hal-hal apa saja yang perlu dilakukan agar proses pembagian harta warisan berjalan dengan lancar dan benar. Itu karena ada beberapa hal yang harus diselesaikan oleh ahli waris terlebih dahulu.

Semisal, dengan menentukan harta warisan itu sendiri adalah harta pribadi dari pewaris dan bukan harta milik orang lain.

Setelah jelas, barulah ahli waris menyelesaikan beberapa kewajibannya.

Untuk mengetahui lebih lanjut apa saja yang perlu dilakukan sebelum membagikan harta warisan, seperti melansir rumah.com, artikel ini akan membahas:

– Catat, Hal-hal Apa Saja yang Perlu Dilakukan Sebelum Harta Warisan Dibagikan

– Menetapkan Ahli Waris yang Berhak Mendapat Bagian Harta Warisan

 

3 Hal Yang Perlu Dilakukan Sebelum Harta Warisan Dibagikan

Setiap harta yang ditinggalkan oleh pemiliknya atau pewaris maka akan menjadi milik ahli waris. Meski begitu, harta yang ditinggalkan tidak bisa langsung dibagikan begitu saja.

Itu karena belum tentu setiap harta yang tertinggal telah terbebas dari hak-hak orang lain dan hak pewaris.

Maka dari itu, ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh ahli waris sebelum harta warisan dibagikan:

 

  1. Menyelesaikan Urusan Jenazah

Apabila pewaris telah meninggal dunia, maka harta warisan yang ditinggalkan harus dikeluarkan untuk pengurusan jenazah pewaris. Mulai dari pengurusan biaya sakit, memandikan, mengkafani, menshalatkan, hingga dikubur. Seluruh biaya tersebut diambil dari harta warisan yang ada.

 

  1. Melunasi Utang

Kewajiban melunasi utang dilakukan oleh orang yang berutang. Orang lain tidak mempunyai kewajiban untuk melunasi utang si pewaris. Karenanya, keluarga memiliki kewajiban sebatas untuk melaksanakan pembayaran utang saja.

Biayanya bisa diperoleh dari harta warisan yang ditinggalkan pewaris.

 

  1. Wasiat Pewaris

Wasiat adalah pernyataan untuk melaksanakan sesuai keinginan pewaris setelah ia wafat. Jika pewaris memiliki wasiat atau pernah bernadzar semasa hidupnya, maka ahli waris wajib untuk memenuhi wasiat tersebut.

Dalam agama Islam, besaran wasiat yang diperbolehkan adalah maksimal sepertiga dari harta yang ditinggalkan. Tiga kewajiban tersebut wajib dilakukan secara berurutan. Ahli waris tidak boleh membagikan harta warisan sebelum ketiga kewajiban ini selesai dilakukan.

Hal-hal apa saja yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan perlu dikedepankan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di masa depan.

 

Menetapkan Ahli Waris yang Berhak Mendapat Bagian Harta Warisan

Setelah mengetahui hal-hal apa saja yang perlu dilakukan sebelum membagikan harta warisan, selanjutnya adalah memahami ahli waris yang berhak mendapatkan bagian harta warisan.

Ahli waris sendiri adalah seseorang atau kelompok yang berhak untuk menerima harta warisan dari orang yang telah meninggal atau pewaris.

Dalam hukum Islam, ahli waris ditentukan oleh dua hal. Yakni, terdapat hubungan pertalian darah dan terdapat hubungan pernikahan. Pada Pasal 174 KHI diatur mengenai kelompok-kelompok ahli waris yang terdiri dari:

– Berdasarkan hubungan darah, golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek. Sementara golongan perempuan: ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek.

– Menurut hubungan perkawinan, terdiri dari duda atau janda.

 

Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda. Janda atau duda memiliki arti cerai mati.

Sementara berdasarkan hukum Perdata, ada dua golongan yang disebut sebagai ahli waris, yakni:

– Mereka yang ditunjuk oleh pewaris atau diberikan wasiat.

– Orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris dan terikat perkawinan.

 

Dalam kelompok yang mempunyai hubungan darah, pada KUHPerdata dibagi ke dalam empat golongan:

– Golongan I: Suami/isteri yang hidup terlama dan anak keturunannya.

– Golongan II: Orang tua dan saudara kandung.

– Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris.

– Golongan IV: Paman dan bibi pewaris, baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya sampai derajat keenam.

 

Meski begitu, dalam undang-undang juga disebutkan beberapa hal di mana ahli waris tidak bisa menerima harta warisan. Yakni:

– Jika ahli waris dengan putusan hakim dihukum karena dipersalahkan membunuh atau setidak-tidaknya mencoba membunuh pewaris.

– Ahli waris dengan putusan hakim telah dihukum karena dipersalahkan memfitnah dan mengadukan pewaris, kalau pewaris difitnah karena melakukan kejahatan yang diancam hukuman penjara empat tahun atau lebih.

– Ahli waris dengan kekerasan telah nyata menghalangi atau mencegah pewaris untuk membuat atau menarik kembali surat wasiat.

– Ahli waris telah menggelapkan, memusnahkan, atau memalsukan surat wasiat.

Jika ahli waris yang tidak bisa menerima harta warisan ini telah menguasai sebagian atau seluruh harta peninggalan dan berpura-pura sebagai ahli waris, maka dia wajib mengembalikan semua yang dikuasainya. []

Advertisement
Advertisement