Hal Penting yang Wajib Diperhatikan Sebelum Melepas Masker
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan sejak Selasa 17 Mei 2022. Melalui konferensi pers, Jokowi menyatakan bahwa saat ini pandemi covid-19 di Indonesia sudah semakin terkendali.
Sehingga, masyarakat sudah bisa beraktivitas tanpa masker di tempat terbuka dengan beberapa ketentuan.
Direktur Promosi Kesehatan & Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dr. Imran Agus Nurali, Sp. KO, menyampaikan meski saat ini angka covid-19 sudah terkendali, masyarakat harus tetap berhati-hati.
Menurutnya, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus diketahui masyarakat mengenai pelonggaran masker di tempat umum, beberapa di antaranya adalah:
Sudah Divaksinasi Lengkap
Walaupun kebijakan untuk melepas masker karena pandemi covid-19 telah terkendali, vaksinasi covid-19 tetap dilanjutkan sampai dosis lengkap yaitu 2 dosis untuk melindungi diri sendiri dan orang lain.
Tidak Memiliki Penyakit Komorbid
Syarat berikutnya adalah tidak memiliki penyakit komorbid. Bagi kelompok masyarakat dengan penyakit yang menyerang imunitas, hipertensi, diabetes, dan penyakit komorbid lainnya, penggunaan masker tetap disarankan.
“Pun sebaiknya penggunaan masker tetap dilakukan saat beraktivitas di luar rumah atau di tempat yang penuh kerumunan orang,” kata Imran, Senin (23/5/2022).
Tidak Menderita Tuberkulosis (TBC)
Mengingat bahwa Indonesia adalah salah satu negara dengan penderita penyakit tuberkulosis (TBC) tertinggi, penting untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Di wilayah-wilayah perkotaan, polusi udara juga masih cukup tinggi. Dengan adanya kendaraan umum dan tempat-tempat industri, sebaiknya kita tetap menggunakan masker karena akan melindungi kita dari polusi,” kata dia.
Terakhir, dia juga mengingatkan agar masyarakat melakukan kebiasaan untuk mencuci tangan dengan bersih menggunakan sabun di bawah air mengalir ataupun hand sanitizer saat berpergian. []