April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Hanya Untuk Sosialisasi Informasi Pembatalan Ibadah Haji, Kemenag Habiskan Anggaran Rp. 21,7 Miliar

2 min read

JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mempertanyakan anggaran sosialisasi Kementerian Agama (Kemenag) soal informasi pembatalan haji senilai Rp21,7 miliar.

“Harus jawab Kemenag, dimanfaatkan untuk apa anggaran Rp21,7 miliar itu, karena menurut logika saya itu sangat berlebihan dan itu menurut saya tidak ada yang perlu dibiayain,” kata Boyamin dikutip dari Akurat, Kamis (09/09/2021).

Menurut Boyamin, semestinya Kemenag bisa transparan dengan sistem anggaran Rp21,7 miliar tersebut mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Apalagi kata Boyamin, aada indikasi sesuatu informasi simpang siur atau kekeliruan.

“Kemenag sebut Komisi VIII DPR RI setuju anggaran tersebut. Tetapi di sisi lain ada anggota Komisi VIII yang mengatakan tidak tahu atau bahkan membantah pernyataan tersebut. Jadi ya ini harus terbuka dalam pengertian tadi dibuka perencanaan pelaksanaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Setelah itu, tambah Boyamin, tugas Komisi VIII DPR RI bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit anggaran Rp21,7 miliar.

“Jangan sampai nantinya betul terjadi Komisi VIII tidak menyetujui dan kemudian ada dugaan dana yang dana siluman,” ucapnya.

“Sisi lain yang berikutnya adalah tentang manfaat dari anggaran itu bahasa saya selalu sederhana, bagaimana mungkin sosialisasi pembatalan haji membutuhkan anggaran sebesar itu karena apa yang disosialisasikan pembatalannya pembatalan aja gitu,” imbuhnya.

Sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf membantah pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait anggaran sosialisasi pembatalan haji senilai Rp21,7 miliar merupakan hasil kesepakatan Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI. Menurut Bukhori, klaim sepihak tersebut tidaklah tepat.

“Nilai anggaran itu terbilang fantastis untuk sebuah kegiatan sosialisasi pembatalan haji, di samping soal program prioritas Kemenag yang tidak mencantumkan penjelasan rinci ihwal peruntukannya,” ungkap Bukhori dalam keterangan tertulis, Selasa (07/09/2021).

Dia menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 72 Tahun 2020 untuk merevisi Perpres No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Postur APBN Tahun Anggaran 2020.

“Pemerintah berdalih payung hukum ini dibentuk demi mengakomodir kebutuhan belanja negara yang meningkat untuk penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional,” terangnya. []

Advertisement
Advertisement