May 21, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Hapus Batasan Usia Pelamar Pekerjaan, Kemnaker Intens Mengkaji Regulasinya

2 min read
Job Fair (Foto Istimewa)

Job Fair (Foto Istimewa)

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, berencana secara resmi menerbitkan aturan larangan batas usia dalam penyerapan tenaga kerja. Beleid tersebut muncul untuk menghapuskan penyerapan tenaga kerja pada rentang usia tertentu.

Untuk diketahui, Undang-Undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur penetapan usia tertentu dalam proses perekrutan tenaga kerja sebagai bentuk diskriminasi. Adapun perekrutan dinilai diskriminatif jika mempertimbangkan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik.

“Kami melihat rentang usia dalam perekrutan tenaga kerja menjadi iu penting. Kami sedang siapkan aturannya dalam waktu dekat dan kami akan sampaikan sikap Kemenaker terkait isu tersebut,” kata Yassierli di kantornya, Selasa (20/5/2025).

Yassierli mengaku baru membicarakan wacana pengaturan batas usia tertentu tersebut dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia secara informal. Seperti diketahui, jalur formal diskusi antara pemerintah dan pengusaha terkait ketenagakerjaan adalaha melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit.

Secara rinci, LKS Tripartit adalah forum komunikasi yang terdiri dari unsur pengusaha, buruh, dan pemerintah. Forum musyawarah tersebut membahas penyesuaian upah minimum setiap akhir tahun.

Awal tahun ini, Mahkamah Konstitusi menetapkan penentuan syarat umur dalam rekrutmen tenaga kerja harus didasarkan kebutuhan spesifik jenis pekerjaan. Secara rinci, para hakim konstitusi menilai pemberlakuan syarat batas usia dalam perekrutan tenaga kerja dilakukan untuk memastikan calon pekerja memiliki kompetensi atau kualifikasi tertentu.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer berencana menghapuskan batasan umur maksimal sebagai syarat perekrutan tenaga kerja. Menurut Immanuel, pembatasan usia dalam perekrutan menghambat penyerapan tenaga kerja di dalam negeri.

Walau demikian, Immanuel mengatakan untuk tahap pertama ia akan mencari tahu pertimbangan munculnya syarat tersebut dalam proses perekrutan tenaga kerja. Setelah itu, Immanuel akan mencari bentuk aturan yang tepat untuk menghapuskan syarat umur tersebut.

“Syarat umur dalam proses perekrutan tenaga kerja itu kejahatan. Alhasil, angkatan kerja berumur 40-45 tahun kehilangan harapan mencari kerja karena syarat tersebut,” kata Immanuel di Jakarta Pusat, Rabu (2/42025).

Immanuel berargumen Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan. Selain itu, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menetapkan batas umur tenaga kerja adalah 18 tahun. Ia pun memberikan sinyal bahwa syarat umur menabrak dua beleid tersebut.

“Kami akan cari tahu kenapa syarat umur ada dalam beberapa proses perekrutan tenaga kerja,” kata Immanuel. []

 

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply