April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Harusnya Nyuci Piring di Rumah Majikan Saja, 3 PMI ini Juga Mencuci Piring di Tempat Lain, Begini Akibatnya

1 min read

HONG KONG – Operasi anti pekerja ilegal di wilayah hukum Hong Kong sampai saat ini terus gencar dilakukan. Selain mencegah, misi dari operasi ini juga menangkap para pelaku baik pemberi kerja maupun pekerjanya.

Terkini, kemarin (14/11/2022) malam, tiga orang pekerja migran Indonesia di Hong Kong  dengan terpaksa harus dibawa naik shuttle bus imigrasi bersama 8 orang tangkapan lainnya dari kawasan Tuen Mun.

Ketiga PMI tersebut diketahui melakukan aktifitas untuk mendapatkan uang disebuah kawasan industri dengan menjadi tukang cuci piring.

Selain para pekerja, dari 8 orang lainnya tersebut salah satunya adalah seorang warga lokal yang memberi kerja yakni seorang pria berusia 82 tahun.

Sumber dari Imigrasi Hong Kong mengingatkan, bagi pekerja ilegal akan berhadapan dengan sangsi denda hingga HKD 50 ribu serta ancaman kurungan hingga 3 tahun.

Sedangkan bagi pemberi kerja, bisa dikenakan denda hingga HKD 500 ribu serta kurungan maksimum 10 tahun. []

Advertisement
Advertisement