Hati-Hati, Menarik Kembali Uang yang Salah Transfer, Prosesnya Harus Lewat Pengadilan
JAKARTA – Semua pasti paham kalau nasabah bisa saja khilaf saat menggunakan mobile banking dengan salah menekan nomor rekening tujuan.
Sehingga uang yang ditransfer salah kirim ke rekening orang bukan yang dituju. Lalu bagaimana cara menariknya?
Seperti melansir detik.com, kisah itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (11/05/2022). Hal itu dialami oleh warga Indramayu, Fiki.
Pada 21 November 2021, Fiki hendak mentransfer ke rekening dengan mobile banking atas nama Nenden Yeti Triani sebesar Rp 30 juta. Tujuannya untuk DP pembelian mobil.
Tapi, karena satu-dua hal, Fiki salah mengetik sehingga uang tertransfer ke nasabah M Yusuf. Fiki kaget dan meminta bank membatalkan salah transfer itu.
Pihak bank kemudian meminta Fiki meminta penetapan pengadilan untuk melakukan pendebetan secara sepihak.
Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana:
Pembatalan Perintah Transfer Dana dapat dilakukan berdasarkan Penetapan atau Putusan Pengadilan.
Dan pada Pasal 53 ayat (1):
Dalam hal terjadi Pembatalan Perintah Transfer Dana berdasarkan Penetapan atau Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Penyelenggara Penerima Akhir wajib menahan atau menarik kembali dana hasil transfer sepanjang masih terdapat dana dalam rekening penerima atau dana tersebut belum dibayarkan secara tunai kepada penerima.
Fiki kemudian buru-buru meminta permohonan penetapan ke pengadilan dan dikabulkan.
“Menetapkan transfer dana yang dilakukan pada tanggal 21 November 2021 sekira jam 20.02 WIB adalah salah kirim atau salah transfer. Memerintahkan Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada bank kantor cabang utama Kabupaten Subang,” kata hakim tunggal Ade Satriawan.
Di persidangan terungkap, rekening M Yusuf adalah rekening yang sudah tidak aktif. Selain itu, pihak bank sudah membekukan uang Rp 30 juta di rekening M Yusuf.
“Hakim berpendapat mengenai permohonan Pemohon tentang kesalahan transfer dana menurut hakim dapat dibenarkan. Untuk itu, hakim akan mempertimbangkan petitum Pemohon pada poin kesatu apakah dapat dikabulkan seluruhnya atau hanya sebagian saja,” pungkas hakim. []