Hong Kong Akan Berlakukan Aturan, Dibawah Usia 18 Dilarang Membeli Miras
HONG KONG – Pemerintah Hong Kong akan mulai memberlakukan aturan baru terkait batasan usia pembelian alkohol di toko-toko mulai akhir bulan ini.
Menukil pemberitaan SCMP, dalam undang-undang baru tersebut, toko-toko penjual minuman beralkohol akan dilarang menjual minuman keras kepada siapa pun yang berusia di bawah 18 tahun.
Meski demikian anak-anak tetap tidak dilarang untuk minum minuman beralkohol dalam acara keluarga atau acara sosial, mengingat kebudayaan masyarakat Hong Kong yang telah lekat dengan minuman tersebut.
Sebelum adanya undang-undang baru tersebut, bar dan kelab telah dilarang menyajikan atau menjual minuman keras kepada anak di bawah umur, tapi toko pengecer tidak wajib mengikuti aturan itu.
Tapi setelah undang-undang baru diberlakukan, seluruh toko penjual minuman beralkohol dilarang menjualnya kepada anak yang belum berusia 18 tahun.
Dalam pernyataan yang dirilis pada Rabu (14/11/2018), Departemen Kesehatan mencatat bahwa Kantor Pengendalian Alkohol dan Tembakau akan memberlakukan Undang-undang (Amandemen) Komoditas Bea dan Cukai 2018 mulai 30 November mendatang.
Undang-undang baru tersebut secara khusus melarang penjualan dan pasokan minuman keras yang memabukkan kepada siapa pun yang belum berusia 18 tahun.
“Diberlakukannya undang-undang baru ini bertujuan untuk mencegah anak-anak muda dari mendapatkan minuman beralkohol,” kata Dr Jeff Lee Pui-man, Kepala Kantor Pengendalian Alkohol dan Tembakau.
“Kami juga mendorong kepada semua orang, terutama kaum muda untuk mulai menjalankan gaya hidup sehat yang bebas dari alkohol,” tambahnya.
Lee mencatat undang-undang tersebut mencakup seluruh bentuk penjualan dan pasokan minuman keras, terlepas dari cara pembayaran yang dilakukan.
Namun disampaikan Lee, undang-undang tersebut tidak berlaku untuk minuman beralkohol dalam pertemuan keluarga atau acara sosial tanpa tujuan bisnis.
Pemberlakuan aturan baru itu mendapat dukungan dari dokter keluarga, Dr Cheng Chi-man, yang menyebut bahwa perubahan itu telah berjalan ke arah yang tepat.
“Pertemuan keluarga dan acara sosial menjadi pengecualian karena sulit menegakkan hukum dalam situasi ini, karena bisa saja itu menjadi acara pribadi,” ujarnya.
Meski tidak dipungkiri pengecualian tersebut akan menjadi celah hukum yang bakal dimanfaatkan oleh para pelanggar.
Bagi mereka yang terbukti melanggar undang-undang baru tersebut diancam hukuman denda maksimal hingga 50.000 dollar Hong Kong atau sekitar Rp 94 juta.
Sementara untuk toko-toko yang menjual minuman beralkohol diwajibkan memasang tanda peringatan dalam bahasa Mandarin dan Inggris terkait aturan baru itu, serta meletakkannya di tempat yang dapat dilihat dengan jelas.
Kelalaian dalam memberikan peringatan oleh toko dapat diancam sanksi denda hingga 25.000 dollar Hong Kong (sekitar Rp 47 juta).[]