April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Hong Kong Bersiap Menerapkan Undang-Undang Informasi Palsu

1 min read

FILE- In this Monday, March 2021 ,file photo, a China national flag, left, and a Hong Kong flag are displayed at central government office in Hong Kong. China's top legislature approved amendments to Hong Kong's constitution on Tuesday, March 30, that will give Beijing more control over the make-up of the city's legislature. (AP Photo/Vincent Yu, File)

HONG KONG – Pemerintah Hong Kong sedang melakukan pertimbangan rancangan undang-undang terkait isu “fake news” atau “informasi palsu”. Dengan undang-undang ini, nantinya yang berwenang diberi kewenangan untuk meminta pertanggung jawaban dan koreksi dari pembuat atau penyebar informasi.

“Pemerintah akan bergerak secepat mungkin untuk memberlakukan undang-undang untuk melawan informasi atau kabar palsu,” ujar Sekretaris Kepala Administrasi Hong Kong, John Lee Ka-chiu, Juli lalu, seperti dikutip Nikkei Asia.

Sekretaris keamanan wilayah Hong Kong, Chris Tang Ping-keung dan Direktur Kantor Urusan Hong Kong, Xia Baolong ikut mendorong upaya penegakan undang-undang informasi palsu.

Saat ini, Pemerintah Hong Kong masih melakukan penggalian data penguat untuk menerapkan regulasi tersebut. Terdapat penggalian informasi menggunakan regulasi pers Singapura platform digital terkait pengeluaran koreksi hingga penghapusan konten yang dianggap salah oleh pemerintah.

Namun, rencana kebijakan ini mendapat tentangan dari media. Pasalnya, terobosan Pemerintah ini dianggap sebagai upaya menghambat kebebasan pers.

Asosiasi Jurnalis Hong Kong pun tidak setuju dan telah menuntut agar pemerintah membatalkan rencana pemberlakuan undang-undang informasi  palsu.

“Tak perlu lagi menambahkan senjata atau pedang ke kepala jurnalis,” ujar Ronson Chan, ketua asosiasi.

Initium Media sebagai salah satu media independen Hong Kong bahkan, berencana akan pindah ke Singapura.

Kini, Hong Kong berada pada peringkat 80 setelah melalui penurunan dari peringkat 18 dalam Word Press Freedom Index 2020. Selain dianggap menghambat kebebasan pers, jika rancangan regulasi ini masih terus dilanjutkan juga dapat berpengaruh dan mengubah lingkungan masyarakat Hong Kong. []

Advertisement
Advertisement