Hong Kong Dihapus dari Daftar Negara “Dilarang Masuk” Indonesia
JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut alasan pemerintah kembali mengizinkan Hong Kong untuk memasuki wilayah Indonesia, karena dinilai memiliki kemampuan surveilans yang baik dalam menangani varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau yang dikenal dengan varian Omicron.
“Karena Hong Kong berhasil melakukan containment, dan berhasil melakukan contact tracing dan treatment,” kata Kabid Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Alexander K Ginting, Selasa (21/12/2021).
Alex mengingatkan bahwa penambahan maupun pengurangan daftar negara yang dilarang memasuki kawasan Indonesia tersebut sangat dinamis dan mengikuti perkembangan kasus varian Omicron secara global.
Dia menerangkan sebelumnya masuk dalam yang dilarang memasuki area Indonesia. Namun, berdasarkan pemutakhiran data, maka pemerintah Indonesia menghapus Hong Kong.
Pada daftar tersebut, pemerintah pun memasukkan Amerika Serikat, Norwegia, dan Denmark, sehingga kini terdapat 13 negara yang dilarang masuk ke Indonesia guna mencegah penularan Omicron.
Alex menyebut, penambahan tiga negara di benua Eropa dan Amerika itu dilakukan lantaran kasus varian Omicron disana sangat tinggi. Denmark sekitar 15 ribu kasus, Norwegia 2 ribu kasus, dan Amerika Serikat sekitar seribu kasus varian Omicron.
“Jumlah negara yang dilanda varian Omicron sudah lebih dari 90 negara, dan negara terjangkit di komunitas bertambah tiga seperti Inggris, Denmark, dan Norwegia,” tutur Alex.
Adapun dengan penambahan negara yang dilarang masuk ke Indonesia, maka saat ini terdapat 13 negara atau wilayah yakni Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho. Kemudian Amerika Serikat, Norwegia, dan Denmark. []
Sumber CNN