April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Hukum di Jepang Memutuskan Menolak Pernikahan Sejenis

2 min read

HONG KONG – Pengadilan di Jepang memutuskan tidak mengakui pernikahan sesama jenis yang dilakukan oleh warganya. Keputusan ini dikeluarkan pada Rabu (17/03/2021).

Vonis yang sangat dinantikan ini dielu-elukan sebagai langkah menuju kesetaraan pernikahan.

Sebelumnya, pada tahun 2019 banyak pasangan sesama jenis di Jepang telah mengajukan tuntutan hukum yang meminta pemerintah untuk mengakui pernikahan sesama jenis.

Namun hal itu ditolak oleh pengadilan lantaran hal tersebut bersifat Inkonstitusional.

Di saat banyaknya beberapa negara besar lain yang menerima pasangan sesama jenis dalam beberapa tahun terakhir, Jepang menjadi satu-satunya negara dalam G7 yang tidak mengakui pernikahan sesama jenis.

Saat ini, pasangan sesama jenis di Jepang tidak memiliki hak atas aset pasangannya, dan juga tidak memiliki hak perwalian orang tua terhadap anak pasangannya.

Dikutip dari Kyodo News, kota-kota di seluruh negeri mengeluarkan sertifikat untuk pasangan ini, tetapi masih tidak mengizinkan pasangan sesama jenis memiliki hak hukum yang sama dengan pasangan heteroseksual.

Para ahli mengatakan bahwa sikap Jepang tentang pernikahan sesama jenis membuat negara itu kurang menguntungkan untuk menarik peluang sebagai tujuan bisnis, dibandingkan dengan negara maju lainnya.

“Semua negara maju lain memiliki aturan melegalkan pernikahan sesama jenis, jadi Jepang akan kalah bersaing. Juga ada fakta bahwa orang tidak bisa menjadi diri mereka sendiri. Ini menjadi bisnis yang sangat kritis,” ujar Masa Yanagisawa, kepala Layanan Utama di Goldman Sachs Jepang dan seorang anggota dewan LSM Marriage for All Japan.

Konstitusi Jepang menyatakan, pernikahan hanya bisa dilakukan dengan persetujuan bersama dari kedua jenis kelamin.

Pemerintah Jepang juga menyatakan bahwa pernikahan sesama jenis “tidak diperkirakan” dalam konstitusi atau hukum perdata. Namun para ahli hukum mengatakan tidak ada yang melarang hal itu, dengan alasan usul tersebut didasarkan pada persetujuan untuk menikah. []

Advertisement
Advertisement