July 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Hukum Posting Kabar Kematian

2 min read

JAKARTA – Di era digital seperti sekarang, segala kejadian yang terjadi di alam nyata selalu diinfokan melalui media, terutama sosial media. Setiap orang ingin aktivitasnya terlihat oleh banyak orang, termasuk memposting informasi kematian orang lain.

Memposting informasi kematian dilakukan terutama saat mendengar tokoh wafat. Pun demikian secara umum jika ada orang yang dikenal.

Lalu, bagaimana hukum memposting informasi kematian orang lain melalui sosial media? Hukumnya adalah boleh, apalagi jika diniatkan agar orang lain ikut menyalati.

Hal ini sebagaimana dikutip melalui Bincangsyariah.com, berdasarkan penjelasan Syekh Khatib al-Syirbini dalam kitabnya Mughni al-Muhtaj [2/46] berikut;

“Tidak apa-apa (boleh) mengumumkan kematian seseorang agar dishalatkan dan mendapat limpahan doa dan kasih sayang sebagaimana keterangan dalam kitab Raudhah. Bahkan, mengumumkan kematian itu disunnahkan sebagaimana dalam kitab al-Majmu’.”

Penjelasan yang sama juga disampaikan Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitabnya Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [2/1481];

“Mayoritas Ulama (selain Hanabilah) mengatakan: tidak apa-apa mengumumkan kematian seseorang agar dishalati dan lainnya (agar didoakan misalnya).”

Kebolehan tersebut berdasarkan hadis;

“Bahwasanya Rasulullah Saw. mengumumkan kematian Raja Najasyi pada hari kematiannya. Selain itu beliau juga pernah mengumumkan wafatnya Ja’far bin Abi Thalib, Zaid bin Haritsah, dan Abdullah bin Rawahah.” (HR. Bukhari-Muslim)

Selain itu, template kematian biasanya juga berisi ucapan bela sungkawa (innalillahi wainna ilaihi raaji’un) yang mana hal ini memang dianjurkan oleh agama. Allah Swt. berfirman:

Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: “Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun.” (QS. al-Baqarah: 155 – 156).

Demikian penjelasan tentang hukum menginformasikan kematian orang lain melalui media sosial. Hukumnya adalah boleh, bahkan baik manakala bertujuan agar orang lain bertakziah atau menyalati. Wallahu A’lam.[]

Advertisement
Advertisement