Kapan Sebaiknya Sujud Syukur Dilakukan ?
JAKARTA – Umat Islam disunnahkan melakukan amalan-amalan di luar kewajibannya sebagai umat Islam. Salah satunya adalah mengamalkan sujud syukur.
Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan karena mensyukuri nikmat Allah disebabkan telah dikaruniai nikmat (keberhasilan) atau telah terlepas dari bahaya (musibah), Baik ke nikmatan atau musibah yang bersifat individu atau yang bersifat umum (menimpa umat Islam).
Dalam Taqriratus Sadidah, Hasan bin Ahmad Al-Kaf menyebutkan empat kondisi yang disunnahkan untuk sujud syukur:
Pertama: Mendapat Rezeki Banyak
Artinya: “Memperoleh nikmat yang tak terduga, baik yang tampak semisal kelahiran anak, kedatangan orang yang hilang, dan sembuh dari penyakit, atau yang tidak tampak seperti memperoleh pengetahuan bagi diri sendiri ataupun anak.”
Kedua: Terhindar dari Bahaya
Artinya: “Terhindar dari bahaya secara tiba-tiba, seperti selamat dari runtuhan (bangunan), tenggelam, dan musibah lainnya.”
Ketiga: Melihat Penjahat atau Pelaku Maksiat
Artinya: “Melihat orang fasik, baik yang tampak kefasikannya ataupun tertutup dan terus menerus melakukan dosa kecil. Disunnahkan memperlihatkan sujud syukur kepada orang yang berbuat dosa secara terang-terangan bila tidak dikhawatirkan terjadi fitnah.”
Keempat: Melihat Orang Tertimpa Musibah
Artinya: “Melihat orang tertimpa musibah, baik musibah pada tubuhnya maupun akalnya. Musibah yang dimaksud ialah tidak sempurnanya anggota tubuh dan fungsi tubuh seseorang, seperti buta dan tuli. Pada saat melihat orang cacat, tidak boleh memperlihatkan sujud syukur di hadapannya.”
Yuk, lakukan sujud syujur saat Anda alami beberapa kondisi di atas. Insya Allah nikmat Anda akan selalu Allah tambahkan. Amin.[]