Ibu Kota Negara RI Disiapkan Pindah dari Jakarta ke Kalimantan pada 2024
JAKARTA – Pemindahan ibu kota negara atau IKN dari DKI Jakarta ke Nusantara akan dilakukan pada 2024.
Melansir cnnindonesia.com, pemindahan IKN itu diketahui dari rencana pembuatan regulasi turunan Undang-Undang IKN.
Menurut Deputi I Kepala Staf Kepresidenan RI Febry Calvin Tetelepta, pemerintah akan menerbitkan aturan turunan UU IKN dalam waktu dekat.
Kata Febry, aturan turunan UU IKN itu disiapkan untuk pemindahan ibu kota pada 2024 mmendatang.
“KSP akan memastikan proses penyusunan regulasi turunan dan tindak lanjut eksekusi pembangunan Nusantara dipersiapkan dengan benar agar target penyelesaian pada 2024 bisa tercapai,” ucap Febry dalam keterangan tertulis, Kamis (20/01/2022).
Febry menyampaikan, detail teknis pemindahan ibu kota negara akan dituangkan dalam aturan-aturan turunan. Beberapa hal yang akan diatur ialah pelaksanaan dan pendanaan pembangunan, pengaturan tata kelola pemerintahan, serta penjelasan masa transisi.
Dia menilai pembuatan regulasi turunan UU IKN tidak memakan waktu lama. Pasalnya, pemerintah telah menyiapkan draf aturan teknis bersamaan dengan draf RUU IKN.
Situs resmi ikn.go.id juga mencantumkan rencana pemindahan ibu kota negara pada rentang waktu 2022-2024.
Pemindahan ibu kota negara akan disimbolkan dengan upacara peringatan hari ulang tahun kemerdekaan ke-79 di Nusantara.
“Pemindahan tahap awal kawasan IKN (K-IKN), membangun infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung DPR/MPR RI dan perumahan, juga meliputi pemindahan ASN tahap awal, pembangunan dan beroperasinya infrastruktur dasar untuk 500 ribu penduduk tahap awal,” dikutip dari situs web resmi ikn.go.id.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah mengesahkan UU Ibu Kota Negara. Dengan undang-undang tersebut, ibu kota negara akan dipindah dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara.
Perpindahan ibu kota negara menunggu aturan turunan UU IKN. Kendati demikian, selama aturan turunan belum terbit, DKI Jakarta tetap menyandang status ibu kota negara. []