April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Identitas di Hong Kong dan Indonesia Berbeda, Terlibat Perdagangan Narkoba, Tiga PMI di Hong kong Dihadapkan ke Pengadilan

1 min read

HONG KONG – Entah bagaimana awalnya, seorang pekerja migran Indonesia sampai bisa memiliki perbedaan identitas antara kartu identitas yang di Hong Kong dengan kartu identitas yang di Indonesia. Hal tersebut tanpa sengaja terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan kemudian memeriksa dompetnya.

Ditemukan, pada kartu identitas Indonesia PMI tersebut bernama N, sedangkan pada kartu identitas di Hong Kong, PMI tersebut bernama AYM.

Akibat hal tersebut, N alias AYM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan aparat penegak hukum. Dan hari ini (07/12/2022), N alias AYM yang terdaftar dengan nomor kasus STCC2674/2022 dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Shatin.

Adapun kasus kedua yang menimpa PMI kedua dan ketiga adalah keterlibatan dalam peredaran narkoba.

Perkara tersebut menimpa PMI berinisial PW dan E. Kedua PMI yang terdaftar dengan nomor kasus TMCC1433/2022 tersebut tertangkap tangan petugas setelah mereka berdua secara bersama-sama diketahui memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotiba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Hong Kong.

Semoga ketiga PMI yang sedang tersandung permasalahan hukum tersebut mendapatkan kelancaran dalam menjalani proses persidangan serta mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan amal perbuatan mereka. []

Advertisement
Advertisement