April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Identitas di Indonesia dengan di Hong Kong Berbeda, Seorang PMI Diadili

1 min read
Ilustrasi Possession of forged identity card

Ilustrasi Possession of forged identity card

HONG KONG – Di jaman digital seperti sekarang, kasus dobel identitas pada penduduk Indonesia tidak semarak jaman masih serba manual. Sebab sistem elektronik atau digital keamanannya disinyalir mampu meminimalkan identitas ganda pada seseorang. Satu kartu satu penduduk, satu identitas.

Dulu, jaman masih serba manual, bukan hal aneh jika seorang pekerja migran memiliki identitas berbeda antara yang digunakan bekerja di negara penempatan dengan yang sebenarnya bawaan lahir di kampung halaman. Hal tersebut mampu ditekan hingga titik rendah saat sistem administrasi kependudukan di Indonesia menbggunakan sistem digital.

Namun demikian, kejadian adanya seseorang memiliki idenititas berbeda pada dokumen yang berbeda milik orang yang sama ternyata masih terjadi.

Terkini, seorang pekerja migran Indonesia di Hong Kong berinisial DS terpaksa harus berhadapan dengan hukum lantaran ketahuan memiliki dua identitas berbeda untuk orang yang sama. Identitas DS yang tertera di paspor dengan identitas kependudukan usang yang juga dia bawa kemana-mana saat di Hong Kong berbeda. Hal tersebut membuat DS terjerat pasal pemalsuan identitas.

Kasus DS teregister dengan nomor kasus WKCC1236 / 2021. Hari ini (16/04/2021), DS harus mempertanggung jawabkan perbedaan tersebut didepan pengadilan Kowloon Barat.

Semoga proses persidangan yang sedang dijalani DS mendapat kelancaran dan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan amal perbuatan DS. []

Advertisement
Advertisement