April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Idulqurban Dan spirit Pembebasan

4 min read

Hari Raya Qurban (Idulqurban) merupakan momentum eskatologis yang mengajarkan umat Islam untuk selalu dekat dengan kaum marjinal. Suasana kedekatan ini berimplikasi kepada sikap saling merasakan kegetiran hidup yang dialami mereka. Supaya, pihak yang punya bisa berbagi rezeki (tasharruf) dengan pihak yang papa.

Untuk membangun ruang kedekatan semacam ini, banyak kalangan muslim rela menyisihkan hartanya untuk membeli hewan qurban dengan jumlah yang terkadang fantastis. Penyerahan hewan qurban disalurkan ke berbagai pihak pengelola. Sebagian kepada masjid, lembaga sosial keagamaan, dan komunitas lainnya.

Namun, pengelolaan daging hewan qurban yang diatur oleh pihak-pihak terkait terkadang diganjal oleh cara konvensional berdasarkan ketentuan hukum Islam (fiqh) yang kaku (rigid). Contohnya adalah mekanisme pembagian yang mengutamakan si pemilik hewan qurban (shahibul qurban) atau penyebarannya kepada beberapa pihak yang mempunyai hubungan spesial dengan alasan untuk lebih mempererat sistem persaudaraan dan kekerabatannya dalam kelompoknya.

Cara konvensional tersebut sebenarnya berseberangan dengan filosofi “kedekatan” yang ditegaskan dalam Alquran surat Alkautsar karena sejatinya daging qurban menjadi media penghubung antara si kaya dan si miskin. Lalu, bagaimanakah mensikapi persoalan ini?

 

Pembagian daging hewan qurban

Referensi yang biasa digunakan oleh pengelola daging hewan qurban merujuk kepada ketentuan sunnah yang diakui oleh kebanyakan ulama dan kitab Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’ yang disahkan oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz. Dalam kitab ini dinyatakan bahwa secara kuantitatif pembagian daging qurban sebanyak satu per tiga. Pertama diperuntukkan kepada shohibul qurban. Kedua, kepada kerabat, sahabat serta tetangga. Ketiga, kepada fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Model pembagian daging hewan qurban yang bersifat deduktif-hirarkhis tersebut menegaskan pola hubungan binear, di mana kelompok terdekat dianggap lebih patut menerima terlebih dahulu, sedangkan kelompok yang jauh meskipun berasal dari kalangan melarat ditentukan pada giliran terakhir.

 

Padahal ada sumber lain yang dinyatakan oleh Ali bin Thalib,

“Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah). (HR. Bukhari).

Dalam hal ini, latar ketentuan naqliyah yang menganjurkan pola pembagian daging hewan qurban berdasarkan emosi kelompok yang sama atau dekat itu nyaris menyisakan persoalan. Karena, bisa jadi kelompok yang jauh dan tidak mempunyai peran persahabatan dan kekerabatan dengan shahibul qurban akan ternafikan dari daftar pembagian daging hewan qurban. Meskipun, di kalangan panitianya sudah memperhitungkan dengan mekanisme pengaturan rerata.

Namun, cara kerja eksepsional ini akan berpotensi kepada penihilan semangat kemanusiaan untuk melindungi yang lemah dan melarat. Apalagi secara esensial, qurban yang—dalam bahasa arab berbentuk masdar—bermakna dekat kepada yang lebih berhak.

 

Maka, siapakah yang lebih berhak terlebih dahulu untuk memperoleh daging hewan qurban?

Dalam konteks inilah perlu perumusan ulang tata cara pembagian hewan qurban secara proporsional dan pro-poor. Supaya, satu sisi dapat memenuhi prinsip-prinsip syar’iyah dan di sisi lain mengakui model kosmopolitan, yaitu mengacu kepada semangat kewargaan yang sama yang tidak difragmentasi oleh kecenderungan hubungan emosional yang parsial.

 

Spirit pembebasan

Surat Alma’un mengajarkan pembelaan terhadap kaum melarat dan kaum tertindas. Surat ini menginspirasi banyak kalangan untuk diterjemahkan dalam konsep pergerakan. Bahkan, dalam konteks nasional maupun global, spirit surat Alma’un banyak digunakan oleh lembaga-lembaga filantropi sebagai model bantuan kemanusiaan tanpa melihat struktur kedekatan hubungan sosial.

Dengan spirit pembebasan manusia dari kemelaratan dan kemiskinan yang ditegaskan dalam surat Alma’un ini, cara pembagian daging hewan qurban lebih mengedepankan kelompok masyarakat yang membutuhkan -seperti kaum fakir-miskin yang hidupnya melarat dan berkesempatan untuk makan daging hanya setahun sekali di momen Idulqurban ini.

Bila merujuk kepada pernyataan Ali bin Thalib, tentu pihak pengelola harus mengedepankan prinsip pro-poor dalam pembagiannya. Selain itu, sedapat mungkin pihak shahibul qurban tidak meminta atau tidak diberi bagian sekecil apapun. Asumsinya, shahibul qurban adalah golongan berpunya yang sudah terbiasa dengan lauk-pauk daging.

Setidaknya, hewan qurban yang sudah diikrarkan sebagai sarana untuk mendekatkan hubungan emosional antara si kaya dan si miskin menjadi milik Tuhan, yang ganjarannya akan ditentukan berdasarkan keikhlasan dirinya untuk berbagi. Oleh karena itu perlu ketulusan bagi pihak-pihak terkait untuk saling bersinergi dalam pembagian daging hewan qurban kepada pihak yang paling membutuhkan.

Memang sangat sulit untuk mengubah logika berpikir normatif yang selama ini dipengaruhi oleh bayang-bayang eksepsional dalam menentukan cara pembagian daging hewan qurban. Asumsi ini sudah mendarah daging di kalangan masyarakat dan bahkan menjadi ajaran sosial yang membeku. Bila hal ini diingkari, siapapun akan berhadapan dengan rezim positivisme kelompok pengatur ajaran Islam di tingkat lokal yang dianggap paling otoritatif di bidang pelaksanaan pesan-pesan ketuhanan.

Namun demikian, bagi siapapun yang berani memulai cara pembagian daging hewan dengan mengacu kepada teologi Alma’un yang lebih mengutamakan kaum melarat, maka baginya pahala yang tidak berhingga yang pantas diterima di kemudian hari.[Fathorrahman Ghufron]

Penulis Adalah dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

 

Advertisement
Advertisement