April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ketakutan Akan Di Perk0sa Majikan, PMI Dibawah Umur Ini Betisnya Tertusuk Pagar Saat Melarikan Diri

2 min read

 

SIBU – Dalam upaya mempertahankan dan melindungi kehormatannya, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang berprofesi sebagai seorang pekerja rumah tangga, harus mengalami luka parah pada bagian betisnya lantaran tertancap pagar rumah majikan. Hal tersebut terjadi lantaran, PMI yang disebut masih berusia 18 tahun tersebut berusaha melarikan diri dari kejaran majikannya yang dua kali melakukan serangan seksual.

Beruntung, upaya PMI tersebut diketahui warga. Dua warga yang sedang melintas melihat Korban menangis menahan rasa sakit, sementara kakinya masih tertusuk di pagar. Mereka pun langsung melapor ke polisi. Tak lama kemudian, Polisi datang bersama regu penolong ke TKP di Jalan Awang Ramli Amit Sibu Malaysia.

Pejabat kepolisian Sibu, Stanley Jonathan Ringgit, mengatakan, sang majikan (81) ditangkap 13 jam setelah korban dirawat di rumah sakit. Kaki kirinya mengalami luka parah setelah betisnya tertusuk pagar.

Berdasarkan keterangan korban, dia melarikan diri pada Selasa (22/8/2018) sekitar pukul 22.30 waktu setempat untuk menghindari pemerkosaan. Sebelumnya, korban mengaku sudah dua kali dilecehkan.

“Hasil penyelidikan kami mengungkap, sekitar pukul 14.00 pada Selasa, pelaku menyelonong masuk kamar korban lalu menggerayangi dan menciumnya. Dia juga meremas payudaranya,” kata Stanley, dikutip dari The Star, Rabu (23/08/2018).

Kemudian, pukul 15.30, pelaku berusaha memerkosanya, namun korban berhasil melepaskan diri. Setelah itu, dia memutuskan kabur dari rumah.

Diketahui, korban bekerja di rumah tersangka di Jalan Awang Ramli Amit sejak 3 Agustus 2018.

Akibat insiden tersebut, regu penolong harus memotong bagian pagar besi di kedua sisi yang menancap di betis PMI bawah umur untuk selanjutnya akan dilakukan pembedahan medis di rumah sakit untuk melepas bagian pagar besi yang menusuk betisnya.

Atas perbuatannya, majikan yang sudah kakek kakek tersebut terancam pidana penjara maksimal 10 tahun berdasarkan Akta nomor 354 KUHP Malaysia tentang serangan seksual dan percobaan pemerkosaan terhadap orang yang tidak berdaya, serta pasal KDRT. [Asa]

Advertisement
Advertisement