Imigrasi Lakukan Pemrosesan Hukum Terhadap 185 WNA Bermasalah
JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah memeriksa 1.293 warga negara asing (WNA) bermasalah, 185 di antaranya diproses secara hukum. Demikian disampaikan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M. Godam, Kamis (29/8/2024).
Menurut dia, Imigrasi telah menggelar operasi pengawasan orang asing berskala nasional disebut Jagratara. Tujuannya untuk memastikan kepatuhan WNA terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
“Pemeriksaan berlangsung di 507 titik pengawasan di seluruh wilayah Indonesia,’ ujarnya. Menurut Safar, Operasi Jagratara merupakan bentuk komitmen Ditjen Imigrasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban negara.
Fokus pemeriksaan terutama ditujukan pada aktivitas orang asing yang berpotensi melanggar peraturan keimigrasian. Seperti penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, dan terlibat kegiatan yang tidak sesuai tujuan kunjungan.
“Kami akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian,” ucapnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, teridentifikasi 185 kasus yang perlu ditindaklanjuti ke meja hijau.
Dari jumlah tersebut, 48 WNA berasal dari Nigeria dan 37 asal Tiongkok. Kemudian WNA asal Pakistan dan India masing-masing 15 orang serta sisanya dari berbagai negara.
Kasus pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal atau overstay. Menurut Safar, Imigrasi memastikan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan WNA.
Tujuannya, lanjut dia, adalah memberikan efek jera kepada para pelanggar. “Kami ingin menciptakan iklim yang kondusif bagi orang asing yang taat aturan,” katanya. []