Nyetrum Setengah Paksa PRT Asing, Seorang Pekerja Bangladesh Mendapat Anugerah Menginap di Hotel Prodeo
HONG KONG – Seorang pekerja asal Bangladesh berusia 36 tahun harus berurusan dengan proses penegakan hukum di Hong kong setelah dilaporkan oleh seorang PRT asing yang tidak diungkap jati dirinya hingga mendapat anugerah menginap di hotel prodeo selama 22 bulan kemarin (30/08/2024) di Pengadilan Shatin.
Terungkap di persidangan, peristiwa ini bermula pada medio Maret 2024 silam, saat seorang PRT asing yang menjadi korban, bertemu dengan pelaku di area Kowloon Park, Tshim Sha Tsui, dimana korban saat itu tengah menikmati hari liburnya.
Pelaku sejak sebelum kejadian sudah dikenali oleh korban. Hingga saat pelaku mendatangi korban di lokasi tersebut, tidak dipermasalahkan oleh korban.
Di salah satu sudut taman, sembari bercengkerama, pelaku melancarkan aksi towel towel sembari bersendagurau dan sambil minum ciu. Hal tersebut memancing membangkitkan hasrat setrum menyetrum keduanya, hingga pelaku mengajak korban ke kontrakan tempat tinggalnya di sebuah flat di Ichang Street yang tak jauh dari taman.
Sesampai di kontrakan pelaku, korban diajak melakukan aksi hoho hihe dan sebenarnya pelaku tidak menolak lantaran pelaku juga menginginkan kebutuhan tatih tayangnya tertuntaskan dan terpenuhi secara rutin.
Masalah muncul, saat dalam kondisi agak tipsi karena minum ciu, korban mengetahui pelaku tidak menyediakan dan tidak mengenakan sarung untuk mengamankan alat setrumnya. Pada posisi ini korban memprotes dan menolak untuk melanjutkan aktifitas hoho hihe.
Meski ditolak dengan alasan tanpa pengaman, pelaku tetap memaksakan dan meneruskan aksi hoho hihenya dan tidak mempedulikan penolakan korban. Menuntaskan libidonya, pelaku mengakhiri sampai dengan memuntahkan air keramat dalam tuduh korban.
Begitu pelaku turun dan pergi ke kamar mandi, korban langsung bangkit dan mengenakan pakaian seadanya, langsung melapor ke Polisi.
Korban mengaku telah dipaksa melakukan aksi hoho hihe tanpa pengaman dan ditembak cairan keramat di dalam dimana hal tersebut beresiko mengakibatkan kehamilan serta menularkan penyakit dari alat setrum pelaku.
Laporanpun berlanjut dengan visum, dan hasil visum menemukan bukti adanya cairan keramat dalam tubuh korban, dimana setelah pelaku ditangkap, hasil uji DNA membuktikan bahwa cairan keramat tersebut milik pelaku.
Laporanpun diproses, dan puncaknya, hakim yang memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Shatin kemarin (30/08/2024) memvonis pelaku terbukti bersalah dan meminta kepada lembaga pemasyarakatan untuk memenjarakan pelaku selama 22 bulan di hotel prodeo. []