Indonesia Berkewajiban Hukum dan Moral untuk Membuktikan Komitmennya Dalam Pemenuhan Hak Pekerja Migran
1 min read
JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Cue Cards Dialog Konstruktif dengan Komite Pelindungan Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (CMW) dalam menghadapi agenda strategis diplomasi Indonesia di tingkat global.
Sebagai Negara Pihak pada the International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (ICRMW), Indonesia memiliki kewajiban hukum dan moral untuk membuktikan komitmennya dalam pemenuhan hak pekerja migran. Momentum Dialog Konstruktif di Jenewa pada Desember mendatang menuntut penguatan posisi nasional, penyelarasan data, dan penyatuan narasi diplomatik yang solid.
Isu pelindungan pekerja migran menuntut sinergi yang kuat antar-Kementerian/Lembaga (K/L) serta memerlukan pendekatan yang terintegrasi, akurat, dan komprehensif. Rakor dihadiri oleh delegasi kompeten dari Kemenko Pembangunan Manusia, Kemenlu, Kemen Imipas, KemenHAM, Kemenaker, Kemen PPPA, dan KP2MI.
Kepala Bidang Kerja Sama Politik dan Perdamaian Internasional, Triyono Yulianto, berharap rakor ini dapat memperkuat sense of ownership dan kolaborasi, termasuk sharing best practices penanganan kasus dan integrasi data perlindungan, sehingga posisi delegasi Indonesia akan semakin solid dan percaya diri dalam mewakili kepentingan nasional di forum PBB.
“Koordinasi intensif ini diharapkan berlanjut sebagai sarana evaluasi berkala terhadap implementasi Konvensi Hak Pekerja Migran di tanah air,” katanya. []
