December 21, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Indonesia Darurat TPPO, Jutaan PMI Berangkat ke Luar Negeri Lewat Jalan Ilegal

2 min read

JAKARTA – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat, ada lebih dari 4 juta pekerja migran Indonesia (PMI) yang berangkat secara ilegal.

Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI, Brigjen Dayan Victor Imanuel Blegur menjelaskan Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat PMI ilegal. Hingga empat tahun terakhir, per Desember 2023 tercatat 644.297 orang pekerja migran dari Indonesia yang telah bekerja di luar negeri.

BP2MI mendata, lebih dari 9 juta warga Indonesia menjadi pekerja migran (PMI) di luar negeri. Dari jumlah itu, sebanyak 4.868.720 orang tercatat dalam data BP2MI, dan selebihnya berangkat secara ilegal bahkan melalui sindikat TPPO.

“Berarti ada sekitar 4 juta lebih pekerja migran yang berangkat tanpa prosedur dan tidak terdata di sistem kami,” kata Dayan, seusai menghadiri rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka penanganan dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di lintas perbatasan laut, Pekanbaru, Senin (4/12/2023).

Diketahui, penempatan PMI terbanyak berada di Malaysia yakni sebanyak 1.362.492 orang, diikuti Hong Kong sebanyak 965.101 orang, dan Arab Saudi 454.926 orang. Selain itu, sebanyak 23.301 orang ditempatkan melalui kerja sama goverment to goverment di Korea Selatan, Jepang dan Jerman.

Untuk mencegah maraknya human trafficking atau TPPO, BP2MI saat ini gencar melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan stakeholder terkait. Tujuannya, agar masyarakat lebih memahami dampak buruk dari TPPO dan tidak mudah menerima iming-iming gaji besar di luar negeri dari para sindikat.

“Kita memberikan informasi kepada masyarakat supaya mereka berangkat (ke luar negeri jadi PMI, red) secara prosedural dan ikuti aturan yang ada. Kita berharap masyarakat jangan sampai terbujuk rayu oleh para sindikat. Kita juga menyampaikan bahwa ada penempatan yang legal untuk PMI ke luar negeri sesuai dengan kompetensinya,” jelasnya.

Namun, kata Dayan, pihaknya juga mewaspadai dan memerangi sindikat TPPO yang berusaha memanfaatkan situasi lemahnya perekonomian masyarakat untuk dijadikan PMI ilegal. “Kami berkolaborasi dengan semua kementerian lembaga termasuk dengan aparat penegak hukum, Polri dan TNI untuk melakukan upaya pencegahan.

Sejak 2019 hingga awal desember 2023, BP2MI telah melakukan penanganan PMI terkendala 107.262 orang. Di mana 90% korban adalah kejahatan PMI, 80% di antaranya adalah perempuan.

Asisten I Pemprov Riau, Masrul Kasmi menjelaskan, sesuai data terakhir, sebanyak 1.651 Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil diselamatkan sepanjang tahun 2022. Sebagian besar prosesnya dilakukan di bandara dan pelabuhan. Kemudian, 165 kasus telah dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian dan 31 kasus telah memasuki tahap peradilan.

Masrul menyebut, kasus TPPO di Riau setiap tahun terus meningkat. Hal ini dilatarbelakangi karena kondisi geografis Riau yang berbatasan dengan sejumlah negara di Asia Tenggara. Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hilir merupakan daerah rawan sindikat TPPO beroperasi.

“TPPO merupakan kejahatan serius yang melanggar hak azasi manusia. Ini sebagai perbudakan modern yang bertentangan dengan azas kemanusiaan,” ujar Masrul Kasmi.

Dia menjelaskan, untuk mempersempit ruang gerak sindikat TPPO dan mencegah upaya pengiriman PMI ilegal keluar negeri, perlu dilakukan tindakan pencegahan dengan memaksimalkan koordinasi lintas sektoral. []

Advertisement
Advertisement