April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Indonesia jadi Negara Paling Banyak Minta Hapus Konten pada Layanan Google, Apa Sebabnya ?

3 min read

JAKARTA – Pada Kamis (21/10/2021) lalu, Google merilis laporan berjudul “Content Removal Transparency Report” untuk periode Januari sampai Juli 2021.

Dalam laporan tersebut, tercatat bahwa Indonesia menjadi negara yang paling banyak meminta penghapusan konten dan informasi dari berbagai layanan Google, seperti Google Search dan Youtube pada periode Januari sampai Juli 2021.

Sepanjang periode tersebut, terdapat 254.461 permintaan penghapusan konten dan informasi yang diajukan Indonesia dan dari jumlah itu, sebanyak 254.399 konten dan informasi diajukan oleh otoritas informasi dan komunikasi.

Adapun otoritas informasi dan komunikasi yang dimaksud Google adalah lembaga pemerintah yang bertugas untuk mengatur sektor informasi, media, dan/atau telekomunikasi, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Di beberapa negara, lembaga ini ditugaskan untuk mengidentifikasi dan melaporkan konten ilegal.

Untuk jenis konten dan informasi yang paling banyak diminta untuk dihapus adalah jenis lainnya, ujaran kebencian, serta barang dan jasa yang diatur. Lalu, jika berdasarkan platform, konten dan informasi dari Youtube yang paling banyak diminta untuk dihapus.

Jadi tujuan utama permintaan penghapusan konten tersebut tidak lain untuk melindungi dari konten-konten negatif yang dikhawatirkan menimbulkan kerugian bagi pengguna internet.

Setelah Indonesia, Rusia berada di urutan kedua yang paling banyak meminta untuk menghapus konten dan informasi. Selama periode laporan, Rusia telah meminta sebanyak 205.802 konten dan informasi untuk dihapus.

Vice Presidentof Trust & Safety Google David Graff mengatakan pengadilan dan lembaga pemerintah di seluruh dunia mewajibkan Google untuk menghapus konten dan informasi dari berbagai layanan Google secara teratur.

Maka dari itu, Google berupaya meninjau tuntutan tersebut dengan cermat untuk menentukan apakah konten dan informasi harus dihapus karena melanggar persyaratan hukum setempat atau kebijakan produk Google.

“Karena kami menghargai akses ke informasi, kami berupaya untuk meminimalkan penghapusan yang berlebihan dengan mempersempit cakupan tuntutan pemerintah dan memastikan bahwa mereka diizinkan oleh undang-undang yang relevan,” tulis Graff dalam laman resmi Google.

 

Undang-undang penghapusan informasi dari layanan daring

Seiring dengan meningkatnya penggunaan layanan Google, permintaan pemerintah untuk penghapusan konten juga mengalami peningkatan. Selain itu, adanya undang-undang yang mengharuskan informasi dihapus dari layanan daring juga membuat permintaan penghapusan konten meningkat.

Undang-undang tersebut berbeda-beda di setiap negara dan wilayah. Peraturan ini mengharuskan penghapusan konten pada berbagai masalah yang sangat luas, mulai dari ujaran kebencian hingga konten dewasa dan cabul, kesalahan informasi medis, serta pelanggaran privasi dan kekayaan intelektual.

Mengutip dari laman kominfo.go.id, terkait penghapusan konten, Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Banyak dari undang-undang ini berusaha untuk melindungi orang secara daring. Hal ini selaras dengan kebijakan platform dan pedoman komunitas Google sendiri yang membantu memastikan orang untuk mendapatkan pengalaman yang baik saat mereka menggunakan layanan kami,” kata Graff.

Di lain kesempatan, tepatnya di Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI pada Rabu (22/9/2021) lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan Kominfo telah memblokir 2.624.750 konten negatif yang beredar di internet dan media sosial dari Agustus 2018 hingga September 2021.

Secara lebih rinci, terdapat 1.536.346 konten negatif yang berasal dari situs internet. Sisanya, sebanyak 1.088.404 berasal dari media sosial.

Adapun dari 1,5 juta konten negatif dari situs internet tersebut, sebanyak 1.096.395 merupakan konten pornografi dan 413.954 konten perjudian. Sisanya, sebanyak 14.906 konten penipuan dan 7.380 konten hak atas kekayaan intelektual (HAKI). []

Penulis : Lydia Fransisca

Advertisement
Advertisement