April 16, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ini 5 Masalah yang Digodok dalam Bahtsul Masail Praktek Overcharging NU Jawa Timur

2 min read

MALANG – Praktek overcharging atau pengenaan biaya berlebihan telah lama menyengsarakan pekerja migran Indonesia (PMI). Untuk itulah, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur melakukan Bahtsul Masail untuk menetapkan hukum atas praktek tersebut. Bahtsul Masail saat ini, Sabtu (10/12) sedang berlangsung di Universitas Islam Negeri Malang.

Dalam dokumen dasar pemikiran perlunya dilakukan Bahtsul Masail atas praktek overcharging, disebutkan contoh overcharging yang terjadi dalam biaya penempatan PMI ke Hong Kong. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 98 Tahun 2012, biaya penempatan PMI baru ke Hong Kong sebesar Rp14.780.400. Sedangkan menurut Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (Perka BNP2TKI), sebesar Rp14.530.000.

Namun pada prakteknya, PMI di hong Kong secara umum dikenakan potongan gaji untuk membayar biaya penempatan sebesar HK$2,600×6 bulan =HK$15,600. Dengan kurs sekarang HK$1 =Rp1.700, maka PMI telah menjadi korban overcharging karena harus membayar Rp26.520.000.

Parahnya lagi, pemotongan gaji PMI dilakukan dengan menggunakan mata uang negara tujuan. Di saat yang sama, nilai tukar (kurs)-nya tidak disesuaikan dan diberlakukan kurs yang lebih rendah. Dalam konteks Hong Kong, misalnya, kurs terkini di kisaran HK$1 =Rp1.670-Rp1.800, namun tetap digunakan kurs HK$1 =Rp1.100-Rp1.300.

Sebelum tahun 2014, lebih parah lagi. PMI Hong Kong dikenakan potongan gaji untuk biaya penempatan sebesar HK$3,000×7 bulan=HK$21,000. Dengan kurs HK$1 =Rp1.700 (di masa itu, kurs sempat HK$1 =Rp1.800 lebih), itu senilai Rp35.700.000.

“Praktek overcharging sudah berlangsung lama sekali tanpa pengawasan dan penindakan dari Pemerintah. Sudah saatnya dilakukan perubahan kebijakan dan praktek, sehingga BMI/TKI mendapatkan hak-haknya,” kata Direktur Migran Aid Indonesia Moch. Cholily, yang juga aktivis NU Jember dan hadir di Bahtsul Masail tersebut.

Ada 5 persoalan yang akan dijawab dalam Bahtsul Masail praktek overcharging NU Jawa Timur di Malang. Pertama, bagaimana hukumnya mengambil uang PMI yang melebihi biaya penempatan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah (overcharging). Kedua, bagaimana hukumnya kebijakan Kemenaker dan BNP2TKI tentang pembayaran dengan mata uang negara tujuan dengan nilai tukar terendah, bukan dengan nilai tukar yang berlaku, sehingga jumlah uang PMI yang dipotong melebihi biaya penempatan dan merugikan PMI.

Ketiga, bagaimana hukumnya sikap Kemenaker dan BNP2TKI yang membiarkan praktek demikian terjadi cukup lama tanpa ada pengawasan sungguh-sungguh, bahkan tidak pernah melakukan penindakan tegas pada PPTKIS atau lembaga keuangan yang memotong gaji PMI melebihi biaya penempatan yang seharusnya. Keempat, bagaimana hukumnya kebijakan BNP2TKI yang mengharuskan calon PMI melalui petugas rekrut calon PMI yang berakibat pada overcharging.

Terakhir, bagaimana kebijakan, tindakan, dan penindakan yang harus dilakukan oleh Kemenaker dan BNP2TKI supaya PMI tidak mengalami pungli, terjebak dalam praktek percaloan, dan overcharing.

“Semua masalah itu akan dibahas dalam Bahtsul Masail ini. Hasilnya nanti, penetapan hukum yang disebut Putusan Bahtsul Masail. Itu sama dengan fatwa hukum,” kata Cholily. [razak]

Advertisement
Advertisement