Insiden PMI di Air Terjun Aberdeen, Berikut Fakta-Fakta yang Terungkap Setelah Dibawa ke Pengadilan, Ternyata Punya Warung Kopi
HONG KONG – Untuk pertama kalinya, kasus dugaan kekerasan dan pembunuhan terhadap seorang PMI berusia 25 tahun yang jenazahnya ditemukan didasar air terjun Aberdeen beberapa waktu yang lalu, dihadapkan ke persidangan di Pengadilan West Kowloon kemarin (01/11/2024).
Diungkap di persidangan, tersangka pelaku yang disebut merupakan seorang pengusaha asal Inggris berusia 34 tahun, memiliki nama Jamie Tzewee Chapman. Sedangkan korban yang disebut merupakan PRT asing asal Indonesia memiliki nama Mevi Novitasari.
Mevi berasal dari Dusun Klepukerep, Desa Bulaksari, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, telah lebih dari setahun menjadi orang ketiga di rumah tangga Jamie.
Pada saat malam kejadian, Jamie berinisiatif untuk mengakhiri hubungan hiyang hiyangan antara keduanya dan ingin kembali berumah tangga dengan normal, namun Mevi menolak, hingga terjadilah drama-drama.
Dilansir dari Daily Mail, Jamie diketahui tinggal di Hong Kong sejak 2011. Kemudian merintis usaha berjualan kopi dan es krim dari tahun 2015 hingga sekarang.
Jamie mendirikan usaha warung kopi dan es krim bersama istrinya dan diberi nama Givres.
Di laman Tripadvisor, dagangan Jamie dan istrinya memiliki rating yang cukup tinggi, hingga usahanya berkembang pesat.
Hakim yang memimpin jalannya persidangan mengakhiri sidang dengan memutus sidang akan dilanjutkan pada 24 Januari 2025 mendatang.
Semoga penanganan perkara ini akan berlangsung lancar dan melahirkan keadilan yang seadil adilnya sesuai dengan amal perbuatan mereka.
Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha mengatakan, agensi dan KJRI Hong Kong akan memfasilitasi pemulangan jenazah dan KJRI akan terus memantau penyelidikan. []