December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Insiden yang Merenggut Nyawa PMI Akibat Ulah Majikan Lansia, Sudah Beroleh Kepastian Hukum dari Pengadilan, Terdakwa Tidak Dipenjara

1 min read

HONG KONG – Sebuah tragedi memilukan, yang merenggut nyawa seorang pekerja migran Indonesia atas nama Koimatun akibat kecerobohan majikan lansia yang diasuhnya kemarin (26/10/2023) beroleh ketetapan.

Terungkap di persidangan State Courts Singapura, peristiwa terenggutnya nyawa almarhumah tersebut terjadi dalam insiden kebakaran apartemen pada 29 Januari 2022 silam.

Peristiwa terjadi di kawasan Block 39 Telok Blangah Rise Singapura sekira pukul 4 pagi.

Dari hasil gelar perkara, seorang lansia berusia 73 tahun yang merupakan kakek majikan dari almarhumah terbukti menjadi pelaku tunggal penyebab kebakaran tersebut terjadi.

Namun lantaran kondisi kakek yang mengidap demensia, hakim yang memimpin jalannya persidangan kemarin siang akhirnya memutus Chia Gek Yong, 73 tahun dinyatakan terbukti bersalah, telah melakukan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Akibat perbuatan tersebut, jaksa penuntut umum menuntut kepada terdakwa hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Namun setelah mempertimbangkan kondisi korban yang telah berusia lanjut, menderita demensia, dan sebelumnya tidak memiliki catatan kriminal atau pernah menjalani hukuman, hakim akhirnya memutus menghukum terdakwa dengan hukuman wajib perawatan selama 2 tahun. []

Advertisement
Advertisement